KREDIT PAJAK

Begini Cara Kurangi Pajak dengan Zakat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juni 2018 | 18:05 WIB
Begini Cara Kurangi Pajak dengan Zakat

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah semakin mempertegas bukti setor pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dilakukan oleh masyarakat, bisa menjadi syarat untuk mengurangi pembayaran pajak penghasilan (PPh)

Kebijakan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2017.

Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan setiap warga yang membayarkan zakatnya melalui lembaga maupun badan pengelola zakat yang diakui pemerintah, bukti setoran zakat bisa menjadi syarat mendapatkan potongan pajak.

Baca Juga:
Ingin Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto? Cek Lembaga Penerimanya

“Setiap warga yang berzakat melalui Baznas dalam LAZ [Lembaga Amil Zakat], kuitansi atau bukti setornya bisa digunakan untuk mengurangi pendapatan bruto kena pajak,” katanya di Jakarta, Minggu (8/6).

Hal ini ditanggapi oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyatakan otoritas pajak telah menyiapkan kolom untuk melaporkan pembayaran zakat dalam surat pemberitahuan (SPT).

Wajib pajak yang telah membayar zakat harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, serta menyertakan bukti pembayaran zakat agar bisa mendapatkan fasilitas pengurangan pajak.

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

"Setiap wajib pajak yang mengisi SPT pastinya menyadari ada komponen zakat yang bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya," ucap Yon.

Adapun lembaga yang disahkan pemerintah untuk pembayaran zakat antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baik pusat maupun daerah, LAZ nasional dan daerah, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh, serta Lembaga Sumbagan Agama Kristen Indonesia (Lemsakti).

Di samping itu, hingga saat ini jumlah badan pengelola zakat yang terdaftar dalam Ditjen Pajak sudah mencapai 28 badan pengelola zakat dan sumbangan keagamaan. “Masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak dari zakat sudah banyak,” pungkas Yon. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2019 | 17:00 WIB

Terima kasih infonya sangat membantu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingin Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto? Cek Lembaga Penerimanya

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Senin, 19 Februari 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan Pelaporan Zakat di SPT Tahunan untuk Wanita Kawin

Senin, 22 Januari 2024 | 12:30 WIB PMK 168/2023

Sesuai PMK 168, Ada Zakat dalam Format Baru Formulir 1721-A1

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?