JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah semakin mempertegas bukti setor pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dilakukan oleh masyarakat, bisa menjadi syarat untuk mengurangi pembayaran pajak penghasilan (PPh)
Kebijakan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2017.
Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan setiap warga yang membayarkan zakatnya melalui lembaga maupun badan pengelola zakat yang diakui pemerintah, bukti setoran zakat bisa menjadi syarat mendapatkan potongan pajak.
“Setiap warga yang berzakat melalui Baznas dalam LAZ [Lembaga Amil Zakat], kuitansi atau bukti setornya bisa digunakan untuk mengurangi pendapatan bruto kena pajak,” katanya di Jakarta, Minggu (8/6).
Hal ini ditanggapi oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyatakan otoritas pajak telah menyiapkan kolom untuk melaporkan pembayaran zakat dalam surat pemberitahuan (SPT).
Wajib pajak yang telah membayar zakat harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, serta menyertakan bukti pembayaran zakat agar bisa mendapatkan fasilitas pengurangan pajak.
"Setiap wajib pajak yang mengisi SPT pastinya menyadari ada komponen zakat yang bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya," ucap Yon.
Adapun lembaga yang disahkan pemerintah untuk pembayaran zakat antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baik pusat maupun daerah, LAZ nasional dan daerah, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh, serta Lembaga Sumbagan Agama Kristen Indonesia (Lemsakti).
Di samping itu, hingga saat ini jumlah badan pengelola zakat yang terdaftar dalam Ditjen Pajak sudah mencapai 28 badan pengelola zakat dan sumbangan keagamaan. “Masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak dari zakat sudah banyak,” pungkas Yon. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.