UU HPP

Begini Aturan Penyusutan untuk Bangunan yang Masih Proses Pengerjaan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 14:00 WIB
Begini Aturan Penyusutan untuk Bangunan yang Masih Proses Pengerjaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa ada perbedaan ketentuan tentang waktu dimulainya penyusutan untuk bangunan yang masih dalam proses pengerjaan.

Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Namun, terdapat pengecualian untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan.

“Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut,” bunyi Pasal 11 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Agar lebih jelas, terdapat contoh kasus untuk ketentuan penyusutan tersebut yang dipaparkan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sebagai contoh, ada sebuah gedung mulai dibangun sejak bulan Oktober 2009. Sejak dimulai pembangunan gedung tersebut, sudah terdapat pengeluaran sebesar Rp1 miliar. Pembangunan gedung tersebut baru selesai dilakukan dan siap digunakan pada Maret 2010.

Mengacu pada ketentuan penyusutan secara fiskal yang diatur, atas gedung yang masih dalam proses pembangunan tersebut penyusutannya baru akan dimulai pada saat bulan selesainya pengerjaan bangunan tersebut, yakni pada Maret 2010. Meskipun, sejak Oktober 2009 telah dilakukan pengeluaran.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Kemudian, diatur pula terdapat ketentuan masa manfaat penyusutan secara fiskal untuk 2 jenis kelompok bangunan. Untuk kelompok bangunan permanen, masa manfaatnya selama 20 tahun. Sementara itu, untuk kelompok bangunan tidak permanen, masa manfaatnya selama 10 tahun.

Adapun yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Contohnya seperti barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

Selain itu, melalui UU HPP, terdapat penambahan ketentuan masa manfaat secara fiskal untuk bangunan permanen yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun. Ketentuan ini hanya berlaku untuk bangunan permanen yang selesai dibangun pada tahun pajak 2022 atau setelahnya.

Wajib pajak dapat memilih untuk menyusutkan bangunan permanen sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dengan masa manfaat selama 20 tahun atau dapat juga memilih untuk menyusutkan sesuai dengan masa manfaat bangunan permanen yang sebenarnya. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor