JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Rabu (30/4/2025) merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghaslan (PPh) badan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan PPh wajib pajak badan harus disampaikan maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Artinya, wajib pajak badan yang menggunakan tahun pajak sama dengan tahun kalender harus menyampaikan SPT Tahunan PPh maksimal pada 30 April. Begitu pula dengan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 berarti harus disampaikan maksimal pada 30 April 2025.
“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:…c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak,”bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP, dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Selain SPT Tahunan PPh badan, nyatanya ada sejumlah kewajiban pajak lain yang juga perlu disampaikan maksimal pada 30 April 2025. Berikut perinciannya.
- Pemberitahuan Perpanjangan Waktu SPT Tahunan PPh Badan
Wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Perpanjangan jangka waktu tersebut diberikan untuk paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Simak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Simak Lagi Aturannya
Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu apabila tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena suatu alasan. Misalnya, karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir. Simak Batas Lapor SPT Bisa Diperpanjang, Tapi Tetap Kena Sanksi Kurang Bayar
Dengan demikian, bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 30 April 2025. Simak Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Bisa Lewat Fitur e-PSPT
- Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk Masa Pajak Maret Tanpa Dikenakan Sanksi
Sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT masa PPh Unifikasi harus disampaikan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan, SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak Maret 2025 harus disampaikan paling lambat pada 20 April 2025.
Namun, wajib pajak yang melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak Maret 2025 lebih dari 20 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi denda sepanjang dilaporkan maksimal pada 30 April 2025.
Sebab, dirjen pajak memberikan penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025. Penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan tersebut sebagaimana diputuskan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) untuk masa pajak Maret 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas PHTB tidak dikenakan sanksi sepanjang dilaporkan maksimal pada 30 April 2025.
- Pelaporan SPT Masa PPh UMKM dan PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret Tanpa Dikenakan Sanksi
Dirjen pajak juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (UMKM) dan PPh Pasal 25 masa pajak Maret 2025.
Merujuk KEP-67/PJ/2025, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) untuk UMKM dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2025 diberikan hingga 30 April 2025. Simak Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak.
- Pelaporan SPT Masa Bea Meterai Tanpa Dikenakan Sanksi
Sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat (18) PMK 81/2024, pemungut bea meterai wajib melaporkan bea meterai yang telah dipungut dengan menggunakan SPT Masa Bea Meterai maksimal 15 hari setelah masa pajak berakhir.
Dengan demikian, sedianya SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Maret 2025 harus disampaikan maksimal pada 15 April 2025. Akan tetapi, pemungut bea meterai yang menyampaikan SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Maret 2025 lewat dari 15 April 2025 tidak dikenakan sanksi denda sepanjang dilaporkan maksimal pada 30 April 2025.
- Laporan Konsultan Pajak
Konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan melalui sistem informasi konsultan pajak (SIKOP) pada laman sikop.kemenkeu.go.id dan Google Form pada laman bit.ly/LTKP2024.
Merujuk pada Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak tak hanya diwajibkan untuk melaporkan daftar klien, tetapi juga daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) dan fotokopi kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.
Untuk laporan tahunan konsultan pajak 2024 wajib disampaikan secara elektronik maksimal pada 30 April 2025. Selain bagi konsultan pajak, 30 April juga menjadi batas akhir penyampaian laporan tahunan berbagai profesi keuangan lain. Misal, kantor akuntan publik, kantor jasa penilai, dan kantor konsultan aktuaria.
- Laporan Common Reporting Standard (CRS)
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib menyampaikan laporan berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Laporan tersebut disusun sesuai dengan CRS (Laporan CRS).
Untuk LJK perbankan, pasar modal, dan perasuransian, laporan informasi keuangan tersebut harus disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Lembaga Keuangan (SIPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat tanggal 1 Agustus.
Sementara itu, untuk LJK lainnya dan entitas lain harus menyampaikan laporan tersebut melalui portal EOI maksimal pada 30 April. Adapun portal EOI tersebut kini telah diintegrasikan melalui coretax system. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.