KEPATUHAN PAJAK

Bayar Pajak Rp5,2 Triliun, Pertamina EP Cepu Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 13:45 WIB
Bayar Pajak Rp5,2 Triliun, Pertamina EP Cepu Dapat Penghargaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mendapatkan penghargaan dari Ditjen Pajak (DJP) lantaran menjadi perusahaan migas dengan nilai setoran pajak paling tinggi sepanjang tahun lalu.

VP Business Support PEPC Fransjono Lazarus mengatakan perusahaan tahun lalu membayar pajak hingga Rp5,2 triliun. Menurutnya, PEPC masih mampu berkontribusi dalam pembayaran pajak meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Terima kasih kepada DJP yang kembali memberikan penghargaan kepada Pertamina EP Cepu atas kemampuannya memberi kontribusi pada negeri," katanya di laman resmi Pertamina, dikutip pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Fransjono menilai menilai apresiasi dari otoritas pajak menjadi tantangan bagi Pertamina EP ke depannya. Meski begitu, prestasi sebagai perusahaan migas dengan kontribusi pembayaran pajak paling tinggi tersebut menjadi kebanggaan tersendiri.

Dia meyakini setoran pajak dari Pertamina EP Cepu kepada pemerintah berpotensi meningkat ke depannya. Hal ini dikarenakan perusahaan akan segera merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB).

Utilisasi lapangan migas terbaru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi. Selain itu, pengelolaan lapangan migas lainnya juga diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan bagi korporasi.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

"Hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," sebut Fransjono.

Dia juga mengajak wajib pajak badan lainnya untuk memiliki kepatuhan sukarela yang tinggi dalam bidang perpajakan. Salah satu indikator kepatuhan tersebut adalah tepat waktu dalam menyampaikan laporan pajak atau SPT kepada DJP.

"Segenap wajib pajak agar menyampaikan tax compliances tepat pada waktunya dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta menjalin koordinasi yang baik dan profesional dengan DJP," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM