PEMILU 2024

Bawaslu Minta Cakupan Audit Dana Kampanye Diperluas

Muhamad Wildan
Rabu, 11 Oktober 2023 | 11.41 WIB
Bawaslu Minta Cakupan Audit Dana Kampanye Diperluas

Penjual menyelesaikan pesanan atribut partai politik di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (28/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpandangan ketentuan cakupan audit laporan dana kampanye masih perlu diperluas.

Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Asmin Safari Lubis mengatakan saat ini ketentuan audit laporan dana kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 hanya mencakup audit kepatuhan saja, bukan audit investigatif.

"Sudah bisa audit kepatuhan ini sesungguhnya sudah luar biasa. Kita paham betul partai politik kita di Indonesia ini tidak terbiasa membuat laporan dana kampanye," ujar Asmin, dikutip Rabu (11/10/2023).

Dalam audit kepatuhan sebagaimana diatur pada PKPU 18/2023, auditor hanya melakukan audit atas kesesuaian pelaporan dana kampanye dengan regulasi semata.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi auditor untuk menyelidiki dan memastikan apakah transaksi dana kampanye yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilakukan pada masa kampanye.

Menurut Asmin, ke depan cakupan audit perlu terus diperluas. "Seyogianya ketika partai politik dinyatakan sebagai peserta pemilu, kita berharap pada saat itu juga partai politik sudah mulai mencatat laporan penggunaan dana operasional dari partai tersebut. Pasalnya, banyak kegiatan partai politik yang terlaksana di luar masa kampanye," ujar Asmin.

Terlepas dari keterbatasan-keterbatasan yang ada, Asmin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan penerimaan dan pengeluaran pada hasil audit dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Pasal 97 ayat (1) PKPU 18/2023 mengatur audit laporan dana kampanye pemilu yang dilakukan oleh akuntan publik adalah audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans.

"Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu asersi atau lebih," bunyi Pasal 97 ayat (3) PKPU 18/2023.

Kantor akuntan publik yang melakukan audit bakal diseleksi oleh KPU untuk setiap provinsi. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.