KARTU IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Baru, Pengumuman Soal KIP Konsultan Pajak dari PPPK Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2023 | 16:13 WIB
Baru, Pengumuman Soal KIP Konsultan Pajak dari PPPK Kemenkeu

Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik konsultan pajak dalam bentuk fisik.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023 tentang Penerbitan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak (KIP) secara Elektronik. PPPK menyampaikan 8 poin dalam pengumuman yang ditetapkan pada 27 September 2023 tersebut.

“Bersama ini diberitahukan kepada seluruh konsultan pajak, asosiasi profesi konsultan pajak serta para pengguna jasa dari profesi konsultan pajak hal-hal sebagai berikut,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Pertama, PPPK terhitung mulai 30 Oktober 2023 akan memberlakukan penerbitan KIP konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Kedua, penerbitan KIP elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas mencakup penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.

Ketiga, format KIP elektronik pada prinsipnya sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada PMK 175/PMK.01/2022.

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Keempat, bagi konsultan pajak yang masih menginginkan KIP dalam bentuk fisik dapat mencetak secara mandiri dari file yang diberikan atau mengajukan permohonan pencetakan dengan datang secara langsung ke kantor PPPK.

“Permohonan pencetakan KIP fisik melalui permohonan tertulis sudah tidak diproses lagi,” bunyi pengumuman tersebut.

Kelima, layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Keenam, terhitung sejak 1 Januari 2024, PPPK tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut.

Ketujuh, pengguna jasa profesi konsultan pajak dapat melakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut mengenai data pemegang izin Konsultan Pajak dengan mengakses https://sikop.kemenkeu.go.id/ pada menu pencarian konsultan pajak.

Kedelapan, informasi dan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan pengumuman ini dapat menghubungi kami melalui email di [email protected]. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS