PENEGAKAN HUKUM

Barang Ilegal Rp15,6 Miliar Dimusnahkan, Ada Miras Sampai Baju Bekas

Dian Kurniati | Rabu, 22 Desember 2021 | 16:17 WIB
Barang Ilegal Rp15,6 Miliar Dimusnahkan, Ada Miras Sampai Baju Bekas

Pemusnahan barang ilegal. (foto: Ditjen Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal senilai total Rp15,62 miliar di Cikarang, Jawa Barat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan potensi penerimaan negara yang hilang karena barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp6,65 miliar. Menurutnya, pemusnahan barang ilegal tersebut bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.

"Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Askolani mengatakan DJBC memiliki tugas untuk melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat. Di sisi lain, DJBC juga harus melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk dikonsumsi.

Menurutnya, penindakan terhadap barang ilegal harus dilakukan konsisten secara melalui rangkaian kegiatan penegakan hukum. DJBC juga memiliki tanggung jawab memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, yang salah satu upayanya dengan melaksanakan pemusnahan.

Askolani menjelaskan pemusnahan kali ini dilakukan terhadap barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021. Pemusnahan bersama tersebut terselenggara karena kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2,62 juta batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol impor ilegal, 910 bal pakaian bekas, 805 potong celana pria bekas, 553 boks hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil.

Askolani menegaskan DJBC akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara berkelanjutan untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara. Dalam upaya tersebut, institusinya juga akan bersinergi dengan aparat penegak hukum.

"Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya