PMK 44/2020

Banyak yang Manfaatkan Insentif Pajak, Permohonan Restitusi Melonjak

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juni 2020 | 10:59 WIB
Banyak yang Manfaatkan Insentif Pajak, Permohonan Restitusi Melonjak

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat adanya lonjakan permohonan restitusi pada Mei 2020 karena adanya pemanfaatan insentif restitusi dipercepat dalam PMK 44/2020.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hingga Mei 2020, restitusi secara keseluruhan tumbuh 7,45%, lebih rendah dari tahun lalu. Meski demikian, komponen restitusi dipercepat tercatat tumbuh 27% (yoy).

“Ini trennya setelah PMK 44/2020 terbit, di bulan Mei 2020 saja ada pertumbuhan [restitusi dipercepat] hampir 89%,” ujar Yon dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Data DJP menunjukkan secara total, restitusi hingga Mei 2020 mencapai Rp82,17 triliun dengan perincian restitusi normal senilai Rp46,39 triliun, restitusi dipercepat senilai Rp21,83 triliun, dan restitusi akibat adanya upaya hukum dari wajib pajak senilai Rp13,93 triliun.

Yon mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan insentif restitusi dipercepat PMK 44/2020 benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dia berharap fasilitas ini bisa membantu arus kas wajib pajak serta bisa dimanfaatkan untuk mengisi pasar yang ditinggalkan oleh pemain global.

Sesuai dengan PMK No. 44/2020, wajib pajak 431 klasifikasi lapangan usaha (KLU), wajib pajak perusahaan KITE, dan wajib pajak kawasan berikat bisa mendapatkan restitusi PPN dipercepat dengan jumlah lebih bayar hingga maksimal Rp5 triliun.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Dalam panduan pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020, masa pajak yang diajukan pengembalian pendahuluan adalah masa pajak April 2020 hingga September 2020. Permohonan restitusi PPN dipercepat disampaikan oleh PKP paling lambat 31 Oktober 2020.

Permohonan restitusi PPN dipercepat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan PKP berisiko rendah. Simak pula infografis ‘Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara