Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang mencatat realisasi pajak restoran pada tahun berjalan ini baru mencapai Rp130 miliar atau 54,5% dari target yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan masih banyak pelaku usaha restoran yang belum mengetahui adanya kewajiban bagi mereka untuk menyetorkan pajak restoran kepada pemda.
"Masih banyak pemilik restoran yang belum mengetahui kewajibannya untuk menyetorkan pajak 10% kepada pemkot," katanya, dikutip pada Minggu (2/1/2022).
Untuk itu, lanjut Iswar, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha restoran perihal kewajiban pajak daerah tersebut. Menurutnya, pemkot akan terus mengingatkan para pelaku usaha restoran mengenai kewajiban pajak daerah.
Dia juga menambahkan pemkot akan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Semarang untuk mengingatkan wajib pajak atas kewajiban perpajakannya.
"Sempat saya tanya-tanya kepada teman-teman restoran. Mereka tahunya sudah menjadi wajib pajak, padahal bukan cuma seperti itu. Mereka memungut dari masyarakat yang kemudian dibayarkan ke pemkot," tuturnya seperti dilansir halosemarang.id.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemkot Semarang, potensi pajak restoran di Kota Semarang sesungguhnya sangat tinggi. Namun demikian, sumbangan penerimaan pajak daerah dari restoran hingga saat ini belum maksimal. (rig)