INDIA

Banyak Investor Portofolio yang Tarik Modalnya, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 16:27 WIB
Banyak Investor Portofolio yang Tarik Modalnya, Ada Apa?

Ilustrasi. (foto: livemint.com)

MUMBAI, DDTCNews – Investor portofolio asing (foreign portfolio investors/FPI) menarik sekitar US$1 miliar (sekitar Rp 14 triliun) dari pasar modal India pada bulan ini. Penarikan ini terjadi setelah pajak 'super kaya' diumumkan dalam anggaran untuk 2019-2020.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dalam pidatonya pada 5 Juli lalu mengusulkan adanya biaya tambahan (surcharge) yang membuat individu dengan pendapatan tahunan antara 2—5 crore rupee (sekitar Rp4—10 miliar) dan lebih dari 5 crore (Rp5 miliar) masing-masing 25% dan 37%.

“FPI harus mempertimbangkan opsi untuk menjadi sebuah perusahaan daripada trust untuk menghindari pembayaran biaya tambahan yang diumumkan dalam anggaran 2019,” katanya seperti dikutip pada Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Banyak FPI akan terkena kenaikan biaya tambahan karena mereka berinvestasi sebagai entitas nonperusahaan. Entitas nonperusahaan diklasifikasikan sebagai individu untuk tujuan perpajakan sesuai dengan undang-undang PPh. Hampir 40% dari investor asing berinvestasi di pasar modals India sebagai entitas nonkorporasi.

Selama 1—19 Juli 2019 sudah lebih dari 77 miliar rupee India (sekitar Rp13 triliun) telah ditarik dari pasar modal India. FPI telah melakukan penjualan sejak pemerintah mengusulkan pajak 'super kaya' dalam anggaran dan tanpa ada kelonggaran.

Sunil Gidwani, Partner Nangia Advisors mengatakan FPI nonperusahaan akan menghadapi biaya tambahan yang lebih tinggi dan pajak atas capital gain. Menurutnya, ada atau tidak adanya biaya tambahan seharusnya tetap mengguna tarif yang sama (flat) untuk investor portfolio asing.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

“Ini karena status perusahaan atau nonperusahaan adalah ciptaan negara asal,” katanya.

Dampak dari anggaran tersebut, tarif pajak efektif untuk capital gain juga naik dari 17,94% menjadi 19,5% untuk mereka yang berpenghasilan 2-5 crore rupee dan 21,3% untuk mereka yang mendapatkan lebih dari 5 crore rupee.

Seperti dilansir internationalinvestment.net, tarif pajak efektif atas keuntungan jangka pendek dari sekuritas dan derivatif tidak terdaftar menjadi 39% untuk kelompok 2-5 crore rupee dan 42,74% untuk kelompok di atas 5 crore rupee. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M