Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki kewajiban menyetorkan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sepanjang kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan dengan PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Secara sederhana, PPN KMS ini wajib dibayarkan apabila proses membangun rumah dilakukan oleh pihak lain tanpa ada PPN yang dipungut oleh mereka, atau kontraktor bukan pengusaha kena pajak (PKP).Â
Lantas bagaimana apabila kontraktor yang membangun rumah kita telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Jika kasusnya seperti itu maka kegiatan membangun yang dilakukan bukan termasuk KMS. Artinya, wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban menyetorkan PPN atas KMS.Â
"Atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tersebut akan dipungut PPN dengan mekanisme PPN pada umumnya oleh pihak kontraktor," cuit akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (1/10/2022).Â
Ketentuan tentang PPN atas KMS ini diatur secara terperinci dalam PMK 61/2022. Pasal 2 ayat (7) beleid tersebut menyebutkan bahwa yang termasuk dalam KMS adalah kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas KMS tidak dipungut oleh pihak lain.Â
Kemudian pada ayat selanjutnya dijelaskan, pihak lain memungut PPN atas kegiatan membangun bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Â
Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)