PMK 61/2022

Bangun Rumah dengan Kontraktor Berstatus PKP, Tidak Terutang PPN KMS?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Bangun Rumah dengan Kontraktor Berstatus PKP, Tidak Terutang PPN KMS?

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki kewajiban menyetorkan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sepanjang kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan dengan PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Secara sederhana, PPN KMS ini wajib dibayarkan apabila proses membangun rumah dilakukan oleh pihak lain tanpa ada PPN yang dipungut oleh mereka, atau kontraktor bukan pengusaha kena pajak (PKP).

Lantas bagaimana apabila kontraktor yang membangun rumah kita telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Jika kasusnya seperti itu maka kegiatan membangun yang dilakukan bukan termasuk KMS. Artinya, wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban menyetorkan PPN atas KMS.

"Atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tersebut akan dipungut PPN dengan mekanisme PPN pada umumnya oleh pihak kontraktor," cuit akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Ketentuan tentang PPN atas KMS ini diatur secara terperinci dalam PMK 61/2022. Pasal 2 ayat (7) beleid tersebut menyebutkan bahwa yang termasuk dalam KMS adalah kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas KMS tidak dipungut oleh pihak lain.

Kemudian pada ayat selanjutnya dijelaskan, pihak lain memungut PPN atas kegiatan membangun bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara