KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bahlil: Baru 87 Kabupaten/Kota yang Sudah Punya Perda Retribusi PBG

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 15:00 WIB
Bahlil: Baru 87 Kabupaten/Kota yang Sudah Punya Perda Retribusi PBG

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menyiapkan peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan baru terdapat 87 dari 508 kabupaten/kota yang hingga saat ini telah memiliki peraturan daerah (perda) retribusi PBG.

"Kami sudah buat surat edaran bersama. Namun, ini waktunya tidak lama, harus segera kita lakukan [pembuatan perda]. Kalau tidak, IMB-nya enggak jalan dan orang tidak bisa bangun bangunan," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Surat edaran bersama antara 4 kementerian, yaitu Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan penerbitan PBG akibat belum adanya perda retribusi PBG.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pemda dapat memungut retribusi PBG berdasarkan perda retribusi IMB yang berlaku di daerahnya masing-masing. Pemungutan berdasarkan perda retribusi IMB itu hanyalah solusi sementara sebelum pemda memiliki perda tentang retribusi PBG.

Nanti, ketentuan tentang retribusi PBG bakal diatur dalam 1 perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. UU HKPD telah mengamanatkan ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hanya diatur dalam 1 perda saja, tidak lebih.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," bunyi Pasal 94 UU HKPD.

Dalam UU HKPD, retribusi PBG merupakan 1 dari 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Retribusi PBG adalah pungutan atas penerbitan PBG oleh daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak