Ilustrasi.
PELABUHANRATU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat bersama dengan DPRD Kabupaten Sukabumi tengah membahas penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Sukabumi Andreas berharap revisi tersebut segera disahkan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/25).
“Seperti yang disampaikan tadi, semoga dalam rapat besok (Jumat) semua dewan sehat dan bisa hadir. Harapannya, revisi perda ini segera dimatangkan. Kalau tidak, PAD kita bisa tidak maksimal,” kata Andreas, dikutip pada Jumat (11/4/2025).
Andreas menambahkan, pembahasan ini penting karena akan berdampak langsung pada peningkatan potensi penerimaan daerah. Dia juga berharap revisi tersebut membuat kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Sukabumi bisa lebih adil, efektif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi pelaku UMKM.
“Insyaallah, dengan penyesuaian ini kita akan mendapatkan tambahan PAD,” ujarnya, seperti dilansir sukabuminow.com.
Revisi perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setidaknya ada 7 poin penting yang diusulkan melalui revisi tersebut.
Pertama, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) disederhanakan menggunakan sistem single tariff dan penyesuaian untuk lahan produksi pangan serta ternak diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.
Kedua, batas peredaran usaha yang dikecualikan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan/minuman ditetapkan maksimal Rp7 juta per bulan untuk mendukung UMKM. Ketiga, tarif PBJT tenaga listrik diklasifikasikan berdasarkan daya listrik rumah tangga dan bisnis.
Keempat, penghapusan dan penyesuaian sejumlah pasal. Misal, Pasal 61 dan Pasal 73 dihapus karena redundan atau tidak relevan. Frasa-frasa seperti “paling sedikit” diubah menjadi “sebesar”, dan “kepala daerah” menjadi “bupati”.
Kelima, penambahan variabel indeks lokalitas dalam perhitungan pajak untuk menyesuaikan nilai lokalitas dalam Pasal 102. Keenam, pencabutan Perda No. 3 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan akan dicabut karena tidak relevan dengan sistem baru.
Ketujuh, penyesuaian lampiran meliputi tarif retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan dan kebersihan), jasa usaha (pelelangan ikan, penginapan, aset daerah), dan perizinan tertentu seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (sap)