SIDANG TAHUNAN MPR 2023

Bahas Tantangan Ekonomi Digital dan SDA, Ini Pidato Lengkap Ketua MPR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:25 WIB
Bahas Tantangan Ekonomi Digital dan SDA, Ini Pidato Lengkap Ketua MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyampaikan pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR RI, Rabu (16/8/2023). Bambang membuka pidatonya dengan menyampaikan situasi geopolitik global yang masih sangat dinamis. Indonesia pun, ujarnya, tidak terelakkan ikut terimbas.

Dengan perang Rusia-Ukraina yang masih berlangsung, Bambang menilai bahwa perdamaian masih menjadi konsep yang menggantung di awang-awang, alias sulit terealisasi. Namun, di tengah kondisi ini, dia mengapresiasi sikap tegas Indonesia untuk terus menyodorkan upaya perdamaian bagi seluruh pihak.

"Suka atau tidak suka, kita harus menata ulang kerangka kerja pertahanan Indonesia di dalam konstitusi kita dengan menata kembali haluan negara, untuk memastikan Indonesia memiliki kerangka kerja konstitusional yang mampu menangkap kebutuhan zaman," kata Bambang dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI 2023.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Selain itu, dalam pidatonya, Bambang juga menyinggung mengenai ironi yang dialami Indonesia dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Indonesia merupakan produsen utama sejumlah komoditas, seperti nikel, batu bara, emas, tembaga, dan gas alam. Sayangnya, banyak warga negara yang belum sepenuhnya menikmati kekayaan alam tersebut.

"Upaya ini perlu terus-menerus ditingkatkan dengan memastikan penguasaan negara atas kekayaan alam, dan mendorong pembangunan di daerah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat," katanya.

Isu lainnya, Bambang menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia di sektor keuangan. Dia mengungkapkan bahwa aktivitas ekonomi saat ini telah bertransformasi secara cepat menuju digitalisasi dan integrasi.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Menurutnya, kehadiran aktivitas keuangan digital perlu lebih mengedepankan aspek kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Tak kalah penting, pesatnya digitalisasi ekonomi juga perlu mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

Menariknya, pidato Bambang juga turut menyinggung mengenai situasi kahar politik dan kahar fiskal yang berpotensi membuat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) terganggu. Kondisi tersebut belum memiliki jalan keluar konstitusional sebagai solusinya.

Berikut ini pidato lengkap Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,

Sebagai insan yang beriman, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Waa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita semua diberikan kekuatan dan kesehatan, untuk menjalankan tugas konstitusional kita masing-masing, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Rasa syukur yang mendalam juga patut kita panjatkan, karena di tengah dinamika situasi global yang labil dan bergejolak, kita tetap dipersatukan dalam semangat kebersamaan, sehingga bangsa ini mampu melewati gelombang tantangan zaman dan melanjutkan estafet pembangunan.

Baca Juga:
Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Kami selaku Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo, Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Prof. DR. K.H. Ma’ruf Amin, serta seluruh Pimpinan Lembaga Negara, atas perkenannya hadir memenuhi undangan kami dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD. Momentum ini menjadi wujud dari semangat Gotong Royong, sekaligus arena silaturahmi bagi seluruh elemen bangsa.

Sebelum saya lanjutkan, izinkan saya mengawali sidang ini dengan dua bait pantun:

Burung perkutut di atas awan,
Terbang tinggi, hinggap di pohon beringin, Terima kasih atas kehadiran tuan dan puan, Walaupun koalisi masih bisa berubah-ubah,
Melalui Sidang Tahunan MPR ini mari kita jaga persatuan dan kesatuan
Bunga dedap di atas para, Anak dusun pasang pelita,
Sudah 78 tahun Indonesia merdeka,
Saatnya kita wujudkan Indonesia jaya, berlandaskan Pancasila

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

MERDEKA !

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,

Kehadiran kita dalam forum Sidang Paripurna ini, berangkat dari sebuah komitmen kolektif kebangsaan, untuk memastikan bahwa perjalanan bangsa ini tetap tegak lurus dan bermuara pada terwujudnya cita-cita nasional, yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa, yaitu: menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Baca Juga:
Pentingnya Masyarakat untuk Patuh Pajak, Ini Kata Ketua MPR

Kita patut menghaturkan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pendiri bangsa, serta para pahlawan dan pendahulu bangsa, yang dengan gigih memperjuangkan cita-cita bersama, untuk mencapai kemerdekaan Indonesia seutuhnya, serta dengan sungguh-sungguh mempertahankan dan melaksanakan pembangunan di atas bumi Indonesia yang merdeka, dengan membangun jiwanya, membangun badannya, untuk menggapai Indonesia Raya.

Melalui mimbar Sidang Paripurna ini, kami atas nama Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD, mengucapkan : Dirgahayu ke-78 Republik Indonesia. Merdeka … ! Merdeka … ! Merdeka … !

Kemerdekaan yang kita raih sejak 78 tahun yang lalu, tidaklah terlahir dari ruang hampa, bukan pula didapatkan secara instan, ataupun hasil pemberian, melainkan buah dari perjuangan dan pengorbanan, yang didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, yang dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Baca Juga:
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Kerja keras dan perjuangan para pendiri bangsa, sejak dulu dan dilanjutkan hingga saat ini, menjadi modal bangsa kita dalam melangkah menuju Indonesia Emas 2045. Indonesia Emas yang dicita-citakan adalah Indonesia yang rakyatnya sejahtera, yang ditandai dengan nihilnya angka kemiskinan; Indonesia yang memiliki pengaruh kuat dalam pergaulan dunia dengan dukungan sumber daya manusia yang tangguh dan berdaya saing global; dan Indonesia yang ramah lingkungan dalam pengelolaan negara.

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,

Situasi dunia saat ini masih diliputi oleh ketegangan akibat Perang Rusia-Ukraina, yang hingga hari ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir. Perdamaian masih menjadi konsep yang menggantung di awang-awang. Keberpihakan entitas global kepada masing-masing pihak dengan berbagai latar belakangnya, tidak menafikkan fakta bahwa perang, apapun alasannya, hanya akan menyisakan trauma dan bekas luka.

Baca Juga:
Hasil Pemilu 2024: Ini Daftar 8 Partai Politik yang Lolos ke Senayan

Krisis Ukraina telah menunjukkan secara gamblang kepada dunia, bagaimana cara pandang para pemimpin dunia di tengah peta kekuatan global yang multipolar, yang seringkali mementingkan motif politik dan ekonomi, dibandingkan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo telah berulang kali berupaya memberikan solusi perdamaian permanen, dengan mendorong gencatan senjata dan diplomasi di meja perundingan. Namun, inisiatif ini agaknya masih membutuhkan waktu untuk diterima para pihak yang berkonflik.

Situasi perang Rusia-Ukraina mengisyaratkan, bahwa pertahanan dan keamanan negara haruslah dimaknai sebagai sebuah konsep yang holistik dan multidimensional.

Baca Juga:
Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Pertama, Indonesia sebagai negara berdaulat perlu memiliki kemampuan militer yang tangguh dan profesional, yang didukung oleh semangat kerjasama segenap elemen bangsa, sebagaimana mandat Panglima Besar Jenderal Sudirman: Tentara kita adalah tentara rakyat yang akan kuat bila hidup dan bergotong royong bersama rakyat.

Kedua, pertahanan dan keamanan negara juga meliputi dimensi ekonomi. Sebagai negara yang kaya akan sumberdaya, Indonesia harus membangun ketahanan dan kemandirian ekonomi, yang ditopang oleh kedaulatan pangan, energi, dan industri.

Ketiga, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia perlu lebih meningkatkan peran politik luar negeri yang bebas aktif, bergaul erat dengan semua negara bangsa, tanpa perlu berpihak pada salah satunya.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Kita menyadari, bahwa dalam 20 tahun terakhir, dinamika geopolitik dunia telah mengalami perubahan yang signifikan. Di tingkat kompetisi global, terjadi pergeseran keseimbangan kekuatan di arena geopolitik, dan perluasan pengaruh ekonomi dan militer beberapa negara. Di tingkat kompetisi regional, pada berbagai wilayah geopolitik, terjadi peningkatan kompetisi antar negara untuk mempengaruhi dan mengamankan minat mereka sendiri, yang mencerminkan persaingan politik dan ekonomi yang kompleks.

Di sisi yang lain, aliansi dan kemitraan geopolitik juga telah mengalami perubahan. Beberapa negara telah memperkuat hubungan mereka melalui aliansi yang telah mapan. Sementara itu, dengan meningkatnya ketegangan dan pergeseran kepentingan strategis, beberapa negara mengubah orientasi kebijakan luar negeri mereka dan mencari kemitraan yang baru.

Di tengah globalisasi dan kemajuan teknologi, rivalitas geo-ekonomi menjadi semakin penting.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Persaingan perdagangan, akses sumber daya alam, investasi asing langsung, dan ketergantungan ekonomi antara negara-negara menjadi faktor penting dalam dinamika geopolitik.

Perkembangan teknologi komunikasi dan transformasi digital telah memungkinkan interaksi yang lebih intensif antar negara, baik dalam arena politik, ekonomi, maupun sosial.

Teknologi juga memberikan latar belakang baru untuk konflik dan persaingan. Perubahan dalam dinamika geopolitik ini juga disertai dengan lompatan teknologi yang signifikan, antara lain : teknologi komunikasi dan konvergensi; internet dan digitalisasi; kecerdasan buatan (Artificial Intelligence); dan implementasi internet of things.

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selain hal-hal di atas, dalam 20 tahun terakhir, juga telah terjadi peningkatan signifikan kecanggihan teknologi keamanan dan teknologi militer, serta kemajuan perkembangan perang siber (cyber war-fare) yang memberikan keunggulan taktis dalam pertempuran.

Untuk itu, selain urgensi proses transformasi Pertahanan Indonesia yang bersifat komprehensif, juga perlu diantisipasi berbagai dinamika geopolitik dan lompatan teknologi yang sangat signifikan.

Suka atau tidak suka, kita harus menata ulang kerangka kerja pertahanan Indonesia di dalam konstitusi kita dengan menata kembali haluan negara, untuk memastikan Indonesia memiliki kerangka kerja konstitusional yang mampu menangkap kebutuhan zaman.

Baca Juga:
Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Kita juga menyadari, bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi ancaman keamanan nontradisional, seperti terorisme, perubahan iklim, dan perang siber, yang telah menjadi fokus utama dalam dinamika geopolitik. Komunitas internasional bekerja sama dalam menciptakan kerangka kerja dan mekanisme internasional untuk mengatasi ancaman ini secara efektif.

Di dalam negeri, saat ini kita masih dihadapkan pada persoalan resistensi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Penyelesaian persoalan KKB ini harus dilakukan secara komprehensif, selain melalui tindakan tegas dan terukur aparat keamanan (TNI dan POLRI), namun juga dengan mengedepankan pendekatan kebudayaan dan kesejahteraan. Yang tidak kalah pentingnya, harus diambil tindakan tegas terhadap penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) yang tidak tepat sasaran dan merugikan kepentingan rakyat Papua.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,

Perlu disadari bersama, pembangunan nasional Indonesia saat ini masih bergantung kepada daya dukung sumber daya alam. Di awal kemerdekaan hingga tahun 90-an, sumber daya alam berupa minyak mentah, gas alam dan batubara serta hasil alam lainnya, menjadi penopang utama sumber devisa yang berkonsekuensi pada stabilitas moneter.

Namun, kekayaan alam yang luar biasa besar tersebut, tak berdaya di tengah situasi global yang berubah dan melahirkan badai ekonomi besar di kawasan.

Baca Juga:
Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Kita menyadari bahwa kita tidak dapat bergantung pada sumber daya alam mentah. Pemerintah telah bekerja keras dan meyakinkan seluruh stakeholder, agar berpartisipasi aktif dalam proses hilirisasi, dengan

berinvestasi langsung di Indonesia untuk membangun, dan mengembangkan kapasitas industri domestik, sebagai penyerap sumber-sumber mineral.

Sumber daya alam mentah yang ada harus mampu dikelola sendiri di dalam negeri, sehingga menghasilkan produk yang mempunyai nilai jual lebih tinggi, dan menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Hilirisasi industri adalah ikhtiar mewujudkan perekonomian nasional yang efisien dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Diperlukan perubahan mindset pembangunan yang melekat di masing-masing stakeholder, baik di kalangan pemerintah, pelaku bisnis maupun masyarakat, agar terjadi kolaborasi multi pihak, untuk menata ulang pembangunan ekonomi yang dapat menghasilkan pertumbuhan, yang berkualitas serta berkelanjutan.

Hal itu dapat diwujudkan dengan mempromosikan model ekonomi yang berbasis sirkularitas, atau mengupayakan efisiensi sumber daya, serta upaya pemanfaatan kembali residu yang dihasilkan dari industri, untuk diolah kembali dan memberikan nilai tambah yang lebih besar serta berulang.

Paradigma sirkularitas tentunya hanya dapat berjalan ketika kualitas industri nasional, sudah mampu secara seksama melakukan pemrosesan material sumber daya dari hulu ke hilir, sebagaimana yang digagas pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang hilirisasi mineral; emas, bauksit, nikel, tembaga dan bijih besi.

Mineral tersebut didorong untuk proses hilirisasi, yang dibarengi dengan upaya pelarangan ekspor mineral mentah. Kebijakan ini menunjukkan konsistensi pemerintah terhadap upaya meningkatkan kualitas industri nasional.

Indonesia adalah negara besar yang harus terus melangkah kedepan dan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan. Kita tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan, sebagaimana dialami beberapa negara yang saat ini menjadi pasien IMF. Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai kahar fiskal.

Bangsa Indonesia adalah pemilik berbagai sumber daya alam (SDA) terbesar dunia seperti nikel, batubara, emas, tembaga, dan gas alam. Namun demikian masih ada warga negara yang belum sepenuhnya menikmati kekayaan alam tersebut. Kita berterima kasih kepada Pemerintah yang telah bekerja keras mengurangi angka kemiskinan.

Upaya ini perlu terus menerus ditingkatkan dengan memastikan penguasaan negara atas kekayaan alam, dan mendorong pembangunan di daerah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, sudah saatnya kita memikirkan adanya roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas, untuk menuntun kemana kapal besar bangsa ini akan berlabuh. Indonesia membutuhkan perencanaan jangka panjang yang holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya, antara pusat dan daerah, agar mampu memanfaatkan sumber daya alam yang luar biasa, untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, kita semua perlu mempertimbangkan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara. Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat.

Tantangan lain dalam perekonomian nasional juga hadir pada sektor keuangan, di mana aktivitas ekonomi saat ini telah bertransformasi secara cepat menuju digitalisasi dan integrasi. Perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat.

Kehadiran aktivitas keuangan digital sangat dirasakan manfaatnya dari aspek kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, di samping berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi, menciptakan pertumbuhan nilai investasi, dan membuka kesempatan lapangan kerja baru.

Di sisi lain, sektor yang relatif baru ini juga tidak terlepas dari tantangan dan potensi permasalahan. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kiranya dapat menjadi landasan untuk penguatan peran otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memelihara stabilitas sistem keuangan dan melakukan pengaturan, pengawasan, serta pengembangan terhadap sektor ini.

Untuk itu dalam sidang tahunan yang mulia ini, kami mengajak seluruh pihak terkait, untuk bersama-sama mengembangkan industri keuangan digital kita agar dapat bertumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan senantiasa mengutamakan pelindungan konsumen. Penguatan daya saing industri keuangan digital kita, akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,

Di tengah kerja keras untuk menata ulang pembangunan ekonomi di segala bidang, seyogyanya juga dibarengi dengan penataan kembali demokrasi di Indonesia.

Enam bulan ke depan, tepatnya pada 14 Februari 2024 nanti, kita akan menunaikan mandat konstitusi untuk mewujudkan demokrasi melalui pemilihan umum, untuk memilih wakil rakyat di DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Tahapan pemilu memang akan selesai dalam beberapa bulan kedepan. Tetapi demokrasi tak hanya berhenti pada tahap demi tahap pemilu tersebut. Demokrasi berjalan sepanjang masa bersamaan dengan kehidupan sehari-hari.

Wujud demokrasi bukan sekedar siapa yang nanti memenangkan suara rakyat, tetapi lebih penting dari itu adalah bagaimana mewarnai proses pengambilan kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan rakyat.

Dengan semangat tersebut, mari kita sambut pemilihan umum 2024 untuk mewujudkan demokrasi konstitusional dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga Pemilu dapat menjadi arena kontestasi untuk menjaring putra-putri terbaik bangsa, yang akan duduk di kursi legislatif dan eksekutif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Lebih dari itu, kita berharap, siapapun nantinya yang terpilih hendaknya meneruskan tongkat estafet pembangunan nasional, konsisten untuk mengambil langkah-langkah positif, dan melanjutkan apa yang telah dimulai oleh para pemimpin sebelumnya.

Seiring dengan itu, sesuai dengan 'prinsip negara hukum', para pemimpin, penyelenggara negara, dan seluruh warga negara harus menjadikan hukum sebagai landasan dan pedoman dalam menjalankan dan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dibentuk dan dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh warga negara.

Karena itu, sudah selayaknya seluruh pemimpin partai politik dan juga para pemimpin dan tokoh bangsa untuk ikut mengambil tanggung jawab dalam mempersiapkan keberlanjutan kepemimpinan nasional dengan mendasarkan 'prinsip negara demokrasi berdasarkan hukum'. Siapapun yang nantinya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden, wajib kita dukung bersama-sama untuk menjalankan misi besar, menuju Indonesia Maju.

Dari Aceh sampai Papua, Sudah tentu berbeda sukunya para capres sudah tau siapa,
Meski masih belum jelas siapa cawapresnya.

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,

Situasi dunia saat ini sedang bergeser dengan semakin besarnya kontribusi bangsa-bangsa Asia dalam sistem ekonomi dan politik global. Di tambah lagi, kekuatan kolektif Asean yang selalu digadang-gadang sebagai basis pertumbuhan baru dunia. Indonesia akan dihadapkan dengan realitas yang kompleks menuju 2045 nanti, di mana Asia akan menjadi episentrum pertumbuhan global.

Dalam situasi inilah, penting bagi kita semua untuk mengangkat kembali kesadaran wawasan kebangsaan di kalangan generasi muda, yang kini tengah tumbuh dan mendominasi postur demografi penduduk. Di kalangan aparatur sipil negara, generasi milineal dan generasi Z mulai mendominasi, dengan proporsi mencapai 53%.

Di dalam pemilihan umum 2024 nanti, komposisi keduanya juga mencapai 61% dari jumlah pemilih. Hal ini menunjukkan bahwa transisi antar-generasi sedang berlangsung, baik di tubuh birokrasi negara, maupun di kancah perpolitikan. Situasi ini harus disikapi dengan upaya serius untuk menstimulasi wawasan kebangsaan bagi generasi muda.

MPR RI berkomitmen menjadikan pilar-pilar kebangsaan, yaitu; Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika, untuk dapat terus dipahami, diresapi, dan diimplementasikan sebagai bekal bagi generasi muda, untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan nasional di segala lini kehidupan. Untuk itu agenda sosialisasi Empat Pilar MPR RI terus gencar dilaksanakan, guna mengawal proses regenerasi bangsa yang tengah berlangsung.

Pada 2045 nanti, Indonesia diprediksi akan menduduki posisi sebagai negara dengan ekonomi terkuat keempat di dunia. Sehingga diharapkan Indonesia mampu menjadi katalisator upaya-upaya global, untuk membangun kerjasama yang erat, dan membangun tatanan dunia baru yang adil dan beradab, sebagai penerjemahan dari nilai-nilai Pancasila, yang telah digali oleh Bung Karno dan para pendiri bangsa dari akar tradisi bangsa Indonesia, dan nantinya akan kita persembahkan untuk peradaban dunia yang berprinsip pada lima sila Pancasila.

Karena itu, MPR meneguhkan diri sebagai “Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat”.

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,

Setelah 25 tahun lamanya kita memasuki era baru, Era Reformasi sejak tahun 1998, kini saatnya kita merenungkan kembali penataan lembaga-lembaga negara kita. Sebagaimana kita maklumi, reformasi telah melahirkan perubahan undang-undang dasar, yang sekian lama dianggap tabu untuk diubah. Perubahan Undang- Undang Dasar 1945 telah menata ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara yang sudah ada, dan sekaligus menciptakan lembaga-lembaga negara yang baru.

Penataan ulang itu terjadi pula pada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara. Majelis tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Manifestasi dari konsepsi kedaulatan rakyat, salah satunya mewujud pada penyelenggaraan Pemilu. Kita telah memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024, dan semua pihak telah bekerja keras menyiapkannya agar berjalan secara Luber dan Jurdil. Pelaksanaan Pemilu lima tahun sekali merupakan perintah langsung Pasal 22E Undang- Undang Dasar 1945, yang secara tegas mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali.

Sebagaimana kita ketahui, pemilihan umum terkait dengan masa jabatan anggota-anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan seluruh Menteri anggota kabinet, juga akan mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh undang-undang dasar hanya selama lima tahun.

Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang pemilihan umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu.

Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?

Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?

Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah Perubahan Undang- Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa. Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita.

Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara.

Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang- Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum, untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.

Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu.

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,

Sebelum kita mendengarkan Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara yang akan disampaikan oleh Presiden, sekaligus Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan, setelah tahun lalu Sidang Bersama DPR dan DPD dipimpin oleh Ketua DPR, maka pada Sidang Bersama DPR dan DPD tahun ini, akan dipimpin oleh Ketua DPD.

Selanjutnya, izinkan kami mengakhiri pidato pengantar Sidang Tahunan MPR Tahun 2023 ini dengan dua bait pantun, untuk menggugah kesadaran kolektif kita dalam berbangsa dan bernegara.

Burung merpati berbeda warnanya, Namun yang bertelur tetaplah yang betina, Pilihan koalisi bolehlah berbeda calonnya,
Tapi tujuan kita sama, menuju Indonesia Jaya.
Air mengalir dari daratan, Hilirnya pastilah di lautan,
Apakah Ganjar, Prabowo, atau Anies yang dicalonkan, Pembangunan harus terus dilanjutkan.

Demikianlah Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023. Semoga Allah Subhanahu Wata‘ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Aamiin.

Jakarta, 16 Agustus 2023 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?