Ketua MPR Bambang Soesatyo. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan perubahan terbatas atas UUD 1945.
Saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR, Bambang menekankan pentingnya peran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung dan landasan filosofis atas pembangunan Indonesia ke depan.
"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan kewenangan MPR RI untuk menetapkan PPHN," ujarnya, Senin (16/8/2021).
Bambang mengusulkan tambahan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR. PPHN akan bersifat sebagai arahan dan tidak akan menghambat pemerintah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).
"PPHN akan menjadi payung dalam menyusun RPJP dan RPJMN yang lebih bersifat teknokratis,” imbuhnya.
Dengan adanya PPHN yang ditetapkan melalui ketetapan MPR, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dapat dijamin bisa terlaksana secara berkelanjutan. Selain itu, pembangunan tidak terbatas periodisasi pemerintah yang bersifat electoral.
“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” ungkapnya.
Bambang pun menjamin rencana perubahan UUD 1945 tidak akan merembet kepada isu-isu lain selain penambahan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR.
Sebagaimana diatur pada Pasal 37 UUD 1945, perubahan atas konstitusi memiliki syarat dan mekanisme yang ketat. Dengan demikian, potensi perubahan secara eksesif terhadap UUD 1945 terhadap pasal-pasal selain PPHN dipandang tidak akan terjadi. Simak pula ‘Singgung Soal Pandemi Covid-19, Berikut Pidato Ketua MPR’. (kaw)