Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengadakan layanan mobil pajak khusus pemadanan NIK menjadi NPWP, serta layanan pojok pajak untuk pelaporan SPT Tahunan di Tugu Adipura pada 19 Januari 2025.
Petugas pajak dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Singgih Prayoga mengatakan layanan mobil pajak tersebut diselenggarakan mulai dari 19 Januari 2024 sampai dengan 23 Februari 2025 setiap hari Minggu.
“Kami bersinergi dengan KPP Pratama Bandar Lampung Satu untuk membuka layanan pojok pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/2/2025).
Singgih menjelaskan kegiatan tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan ataupun konsultasi perpajakan, seperti sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP, aktivasi kode EFIN, dan pelaporan SPT Tahunan.
Selain itu, lanjutnya, terdapat layanan konsultasi terkait dengan aplikasi Coretax DJP. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bahkan membagikan leaflet perpajakan kepada masyarakat yang ada di lingkungan Car Free Day.
"Harapan dengan adanya kegiatan layanan mobil pajak ini wajib pajak yang sudah memenuhi syarat segera dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutur Singgih.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
SPT Tahunan harus disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas. Benar berarti benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Lalu, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas berarti SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT. (rig)