CRYPTOCURRENCY

Dukung Ekosistem Kripto Demi Genjot Penerimaan Pajak, Begini Kata MPR

Dian Kurniati
Senin, 14 Februari 2022 | 11.30 WIB
Dukung Ekosistem Kripto Demi Genjot Penerimaan Pajak, Begini Kata MPR

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan ekosistem perdagangan aset kripto sebagai langkah optimalisasi penerimaan pajak yang belum tergarap.

Bambang mengatakan Indonesia berpotensi menjadi pasar aset kripto yang besar di dunia. Dengan kondisi tersebut, potensi penerimaan pajak dari aset kripto juga akan tinggi.

"Jika dikelola dengan baik, potensi pajaknya sangat luar biasa antara lain melalui pajak penghasilan yang dikenakan terhadap keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto," katanya dikutip Senin (14/2/2022).

Bambang mengatakan pasar kripto Indonesia saat ini sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan posisi terbesar ke-30 di dunia. Kementerian Perdagangan mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga Desember 2021 telah mencapai 11 juta orang, jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang hanya 7,48 juta investor.

Akumulasi nilai transaksi aset kripto pada 2021 juga meningkat hingga Rp859,45 triliun atau rata-rata mencapai Rp2,3 triliun per hari. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan penghimpunan dana di pasar modal yang senilai Rp363,3 triliun.

Menurut Bambang, data-data itu menandakan Indonesia memiliki potensi yang besar dalam perdagangan aset kripto. Sayangnya, sejumlah peraturan mengenai perdagangan tersebut belum diatur seperti tentang perpajakan dan perlindungan konsumen kripto.

Dia menilai aset kripto sudah tepat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Sejumlah peraturan yang menjadi payung hukum di antaranya UU 10/2011 dan Permendag 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Selain itu, ada Peraturan Bappebti 5/2019, Peraturan Bappebti 9/2019, dan Peraturan Bappebti 2/2020 yang seluruhnya mengatur tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Menurutnya, berbagai peraturan itu akan lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus konsumen.

"Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan sehingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.