JELANG PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI

Jokowi Segera Serahkan RAPBN 2022, Ini Rentang Target Perpajakannya

Dian Kurniati
Jumat, 13 Agustus 2021 | 17.04 WIB
Jokowi Segera Serahkan RAPBN 2022, Ini Rentang Target Perpajakannya

Ilustrasi. Seorang pegawai melakukan gladi persiapan sidang tahunan MPR dan pidato kenegaraan presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan membacakan pidato pengantar RAPBN 2022 beserta nota keuangannya di Gedung DPR/MPR pada Senin (16/8/2021).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, presiden akan menyampaikan rencana postur APBN 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menetapkan nilai postur, termasuk pendapatan dan belanja negara, berdasarkan pada rentang yang telah disepakati bersama DPR.

“Saya akan menyelesaikan RUU APBN 2022 dan Bapak Presiden [Jokowi] akan menyampaikan nota keuangan pada Agustus," katanya dalam rapat kerja dengan DPR beberapa waktu lalu, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Sri Mulyani menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 pada 20 Mei 2021. Setelah itu, terdapat rangkaian pembahasan KEM-PPKF antara pemerintah dan Komisi XI atau Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Banggar DPR telah menyepakati usulan pemerintah mengenai target penerimaan perpajakan 2022 sekitar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun. Target tersebut naik 4%-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.

Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berada pada rentang 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Mengenai upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, langkah yang akan ditempuh seperti melakukan inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Pada poin perluasan basis perpajakan, opsi yang dipertimbangkan antara lain optimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengenaan cukai pada kantong plastik.

Adapun secara umum, pendapatan negara pada 2022 ditargetkan senilai Rp1.823,5 triliun hingga Rp1.895,4 triliun. Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 triliun hingga Rp2.775,3 triliun. Dengan demikian, defisit APBN 2022 akan berada di kisaran Rp807 triliun hingga Rp881,3 triliun atau 4,51%-4,85% terhadap PDB. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.