AGENDA PAJAK

Bahas Soal Lulusan Pajak dan Profesi Konsultan, Atpetsi Gelar Webinar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Februari 2021 | 09:15 WIB
Bahas Soal Lulusan Pajak dan Profesi Konsultan, Atpetsi Gelar Webinar

JAKARTA, DDTCNews – Rencana perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak menjadi momentum untuk pengembangan profesi konsultan pajak pada masa mendatang.

Momentum ini semakin penting setelah adanya persiapan integrasi pembinaan dan/atau pengawasan profesi keuangan yang dijalankan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 898/KMK.01/2019.

Lantas, apakah lulusan perguruan tinggi dari program studi perpajakan – yang seharusnya menjadi tuan rumah dari profesi konsultan pajak – tetap dapat langsung menjadi kuasa wajib pajak sesuai dengan ketentuan dalam beberapa peraturan tentang kuasa wajib pajak dan konsultan pajak?

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

Untuk mendiskusikan topik tersebut, Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) menggelar webinar bertajuk Menempatkan Lulusan Pajak dalam Ranah Profesi Konsultan Pajak. Acara akan digelar pada Selasa, 2 Maret 2021 pukul 08.30—12.30 WIB melalui Zoom Meeting.

Dalam webinar ini, akan hadir beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. Mereka adalah Ketua Umum Atpetsi Darussalam, akademisi Universitas Indonesia Haula Rosdiana, akademisi Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho, Dekan FIA Universitas Brawijaya Bambang Supriyono, dan akademisi Politeknik Ubaya sekaligus Ketua Bidang Organisasi Atpetsi Doni Budiono.

Ketua Dewan Pembina Atpetsi Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dijadwalkan akan hadir menjadi keynote speaker. Acara ini akan dipandu akademisi Universitas Indonesia sekaligus Sekretaris I Atpetsi Christine Tjen yang akan menjadi moderator.

Apakah Anda tertarik untuk mengikutinya? Jika iya, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran melalui http://bit.ly/Atpetsi_Webinar. Acara ini gratis dan terbuka untuk umum. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi narahubung Antonius (082189548554). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online