KEBIJAKAN PAJAK

Bahas RUU HKPD, Sri Mulyani Singgung Soal Opsen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 14:00 WIB
Bahas RUU HKPD, Sri Mulyani Singgung Soal Opsen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bakal mengatur soal opsen pajak.

Di hadapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sri Mulyani mengatakan sistem pajak daerah perlu diperkuat untuk mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, salah satunya dengan opsen pajak.

"Penguatan pajak daerah dan retribusi daerah [dilakukan] melalui opsen pajak dan pendaerahan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan," katanya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Selain opsen pajak dan pendaerahan PBB, lanjut Sri Mulyani, RUU HKPD juga akan menghapuskan beberapa jenis retribusi yang terkait dengan layanan wajib serta mendorong sistem pajak yang dapat mendukung kemudahan berusaha.

"Sehingga setiap daerah menjadi destinasi ekonomi yang menarik bagi pengusaha nasional dan internasional dan daerahnya bisa berkembang dengan baik," tuturnya.

Wacana pemerintah menerapkan opsen pajak sempat muncul dalam RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2018. Dalam draf RUU tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Dalam Pasal 5 ayat (2) RUU tersebut, pemprov diusulkan berhak menerima opsen cukai hasil tembakau (CHT), opsen pajak penghasilan (PPh), opsen pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa penjualan makanan dan minuman, jasa boga, dan jasa perhotelan, serta opsen pajak sumber daya alam tertentu (PSDAT) atas pengambilan hingga pemanfaatan air tanah dan mineral bukan logam dan batuan.

Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota, Pasal 6 ayat (2) RUU Peningkatan PAD memberikan kewenangan kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten untuk menerima opsen PPh dan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya