KEBIJAKAN PAJAK

Bahas RUU HKPD, Sri Mulyani Singgung Soal Opsen Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 19 Januari 2021 | 14.00 WIB
Bahas RUU HKPD, Sri Mulyani Singgung Soal Opsen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bakal mengatur soal opsen pajak.

Di hadapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sri Mulyani mengatakan sistem pajak daerah perlu diperkuat untuk mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, salah satunya dengan opsen pajak.

"Penguatan pajak daerah dan retribusi daerah [dilakukan] melalui opsen pajak dan pendaerahan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan," katanya, Selasa (19/1/2021).

Selain opsen pajak dan pendaerahan PBB, lanjut Sri Mulyani, RUU HKPD juga akan menghapuskan beberapa jenis retribusi yang terkait dengan layanan wajib serta mendorong sistem pajak yang dapat mendukung kemudahan berusaha.

"Sehingga setiap daerah menjadi destinasi ekonomi yang menarik bagi pengusaha nasional dan internasional dan daerahnya bisa berkembang dengan baik," tuturnya.

Wacana pemerintah menerapkan opsen pajak sempat muncul dalam RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2018. Dalam draf RUU tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam Pasal 5 ayat (2) RUU tersebut, pemprov diusulkan berhak menerima opsen cukai hasil tembakau (CHT), opsen pajak penghasilan (PPh), opsen pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa penjualan makanan dan minuman, jasa boga, dan jasa perhotelan, serta opsen pajak sumber daya alam tertentu (PSDAT) atas pengambilan hingga pemanfaatan air tanah dan mineral bukan logam dan batuan.

Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota, Pasal 6 ayat (2) RUU Peningkatan PAD memberikan kewenangan kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten untuk menerima opsen PPh dan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.