Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah.
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur Ismiati mengatakan PAD Kaltim diproyeksi akan mengalami penyusutan seiring dengan penerapan opsen pajak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penerapan opsen pajak daerah telah diatur UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Tarif PKB di Kalimantan Timur adalah yang terendah. Akibatnya target PKB dari Rp1,5 triliun di 2024 turun menjadi Rp1 triliun di 2025, dan sebagian juga langsung dibagi ke kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Selasa (6/5/2025).
PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pungutan daerah baru yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak.
Dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan. Walaupun sebagai pungutan tambahan, opsen pajak daerah akan menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Ismiati menuturkan pemprov menargetkan PAD senilai Rp10,03 triliun pada tahun ini. Hingga awal Mei 2025, realisasi PAD telah mencapai Rp2,87 triliun atau 28,75% dari target.
Dia menjelaskan pajak daerah menjadi penopang PAD di Kaltim karena kontribusinya mencapai 83%. Dari angka tersebut, nominal terbesar disumbang oleh PKB.
Meski kini telah berlaku opsen, pemprov berkomitmen untuk terus menjaga kinerja pajak daerah.
"Kita harus bekerja lebih keras karena sebagian PAD kita, sekitar Rp8,4 triliun bersumber dari pajak. Sektor ini harus kita jaga dan kembangkan," ujarnya.
Selain soal PKB, Ismiati juga menyoroti sumber pendapatan Pemprov Kaltim yang masih bergantung pada dana bagi hasil (DBH) dari royalti tambang. Oleh karena itu, pemprov juga bakal melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah, termasuk mengeksplorasi potensi baru.
Menurutnya, upaya penggalian sumber potensi pendapatan yang baru juga menjadi upaya pemprov mengantisipasi potensi penurunan pendapatan dari sektor tambang akibat tren energi baru terbarukan.
"Ke depan kita tidak bisa hanya mengandalkan tambang, maka kita sedang berupaya mencari sumber-sumber PAD baru di luar sektor pertambangan," kata Ismiati dilansir beritakaltim.co. (dik)