Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota memiliki tambahan ruang fiskal untuk membiayai program prioritas dan pembangunan daerahnya dengan berlakunya pungutan opsen pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto meyakini opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi sumber pendapatan baru yang cukup signifikan bagi kabupaten/kota.
"Dengan tambahan pendapatan dari opsen ini, pemerintah kabupaten/kota menjadi bisa lebih leluasa membiayai program prioritas dan mempercepat pembangunan daerah," katanya, dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Hadianto menerangkan penerapan opsen PKB dilakukan oleh berbagai daerah se-Indonesia. Pungutan opsen PKB dan BBNKB telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan pungutan opsen PKB dan BBNKB berlaku secara nasional mulai 5 Januari 2025. Oleh karena itu, dia menegaskan bukan hanya Bengkulu saja yang menerapkan opsen.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
Secara teknis, opsen merupakan pungutan tambahan yang dibayarkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB. Dengan kata lain, jika membayar atau memperpanjang STNK motor dan mobil, biaya yang tertera sudah termasuk opsen pajaknya.
Lebih lanjut, Hadianto menjelaskan pemprov berperan memfasilitasi mekanisme pembayaran pajak daerah. Sementara itu, penerimaan dari opsen sepenuhnya masuk ke kas pemkab/pemkot bersangkutan.
"Pemprov hanya memfasilitasi pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen nantinya langsung masuk ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar 66% dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB," tuturnya seperti dilansir newsikal.com.
Hadianto menambahkan Pemprov Bengkulu mengalokasikan anggaran Rp600 miliar untuk belanja infrastruktur. Dia berharap pungutan opsen PKB dan BBNKB mampu mendukung pembangunan infrastruktur dan program-program strategis daerah. (rig)