KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 24 Mei 2025 | 08.30 WIB
Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Ilustrasi.

PASAMAN BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, mengutus 15 petugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus penagihan kepada wajib pajak di tiap kecamatan.

Kepala Bapenda Pasaman Barat Afrizal Azhar mengatakan penerjunan petugas penagihan pajak daerah menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) 2025. Terlebih, pajak daerah menjadi kontributor utama PAD di wilayah tersebut

"Kami intensif melakukan sosialisasi karena pajak ini digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah," ujarnya, dikutip pada Sabtu (24/5/2025).

Afrizal menyampaikan Bapenda telah menghimpun PAD senilai Rp25,9 miliar sepanjang Januari-April 2025. Ia menerangkan PAD Pasaman Barat paling banyak disumbang pajak daerah, yakni mencapai Rp11,95 miliar atau 46,13%. 

Ia pun menilai penting optimalisasi setoran pajak daerah. Jika setoran pajak daerah maksimal, ia optimistis target PAD 2025 yang mencapai Rp161,6 miliar akan bisa tercapai. 

"Dari total capaian [PAD] Rp25,98 miliar, sebagian besar berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah," kata Afrizal seperti dilansir gosumbar.com.

Lebih lanjut, Afrizal memerinci setoran pajak daerah hingga April 2025 senilai Rp11,95 miliar atau 19,26% dari target Rp62,07 miliar. Sedangkan untuk retribusi daerah, terkumpul Rp13,68 miliar atau 17,3% dari target Rp78,7 miliar.

Pajak daerah yang dipungut oleh Pemkab Pasaman Barat di antaranya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak sarang burung walet, serta opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada pula pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan. 

Sementara itu, Afrizal menyampaikan retribusi daerah dikontribusikan oleh setoran retribusi jasa umum senilai Rp13,45 miliar, retribusi jasa usaha Rp127,6 juta, dan retribusi perizinan Rp104,3 juta.

Di sisi lain, PAD juga disumbang oleh penerimaan dari lain-lain PAD yang sah dengan realisasi senilai Rp345,85 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.