SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Muhamad Wildan
Senin, 10 Juni 2024 | 16.00 WIB
Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti saat rapat bersama Komisi XI, Senin (10/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan deployment atas pembaruan sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) pada akhir 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan DJP saat ini sedang melakukan pengujian melalui system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT).

"Setelah ini selesai, akan masuk ke aktivitas berikutnya yaitu user acceptance test (UAT). Kemudian, baru nanti dilakukan deployment yang direncanakan pada akhir 2024 ini," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (10/6/2024).

Sembari menguji dan bersiap melaksanakan deployment pada akhir tahun, lanjut Nufransa, DJP juga sedang melakukan pelatihan internal untuk pegawainya. Tak hanya melakukan pelatihan pegawai, migrasi data dari sistem lama ke coretax juga sedang berproses.

"Untuk 2025, kita merencanakan adanya post implementation support, yang nantinya selain dari maintenance juga. Apabila ada eror atau bug akan dilakukan perbaikan oleh pengembang aplikasi," ujar Nufransa.

Tahun ini, anggaran DJP yang digunakan untuk pelaksanaan serangkaian pengujian, migrasi data, hingga initial deployment dari coretax mencapai Rp311,46 miliar. Tahun depan, DJP mengusulkan Rp201,74 miliar untuk penyelenggaraan coretax.

"Tahun depan, kami merencanakan pagu indikatifnya Rp201,74 miliar dengan kegiatan utama yaitu post implementation support untuk memberikan semacam guarantee bahwa sistem ini berjalan lancar dan termasuk maintenance bila ada hal-hal yang perlu ditambahkan," tutur Nufransa.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem informasi pajak yang dikembangkan oleh pemerintah atau DJP sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.

Setidaknya bakal ada 21 proses bisnis yang berubah seiring dengan adanya implementasi coretax. Proses bisnis yang dimaksud antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Selanjutnya, layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), document management system (DMS), serta business intelligence (BI).

Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.