Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencabut 3 peraturan teknis terkait dengan penyusutan harta berwujud melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
Ketiga peraturan yang dicabut meliputi Perdirjen Pajak No. PER-21/PJ/2012, Perdirjen Pajak No. PER-20/PJ/2014, dan Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2014. Pencabutan ini terlihat dari Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025.
“Pada saat peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku: ... PER-21/PJ/2012;… PER-20/PJ/2014;…. PER-10/PJ/2014…dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).
Adapun PER-8/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Dengan demikian, terhitung mulai 21 Mei 2025 ketiga perdirjen tersebut secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Secara lebih terperinci, PER-21/PJ/2012 sebelumnya mengatur perihal tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
Selanjutnya, PER-10/PJ/2014 sebelumnya mengatur tentang tata cara permohonan dan penetapan atas saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan.
Kemudian, PER-20/PJ/2014 sebelumnya mengatur seputar tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.
Pencabutan ketiga perdirjen tersebut selaras dengan sudah tidak berlakunya peraturan menteri keuangan (PMK) yang mendasarinya. Adapun PER-21/PJ/2012 dan PER-10/PJ/2014 merupakan aturan pelaksana dari PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012.
PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud. Adapun PMK 72/2023 tersebut telah berlaku sejak 12 Juli 2023.
Sementara itu, PER-20/PJ/2014 merupakan aturan pelaksana dari PMK 96/2009. Nah, PMK 96/2009 juga telah dicabut dan digantikan dengan PMK 72/2023. (dik)