KONSULTASI UU HPP

Bagaimana Kewajiban PPN bagi PPMSE Aset Kripto?

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:34 WIB
Bagaimana Kewajiban PPN bagi PPMSE Aset Kripto?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rahmat. Saya adalah pengusaha yang menjalankan bisnis penyediaan situs jual beli aset kripto. Saat ini usaha saya belum terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Beberapa waktu lalu, saya mendengar transaksi jual beli aset kripto dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Pertanyaan saya, apa saja kewajiban PPN yang harus saya penuhi atas transaksi pelayanan jual beli aset kripto? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Rahmat, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Rahmat. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 68/2022).

Sebelumnya, perlu dipahami ketentuan pajak melihat kripto bukan sebagai mata uang, melainkan barang komoditas. PMK 68/2022 menyebutkan atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto merupakan penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud yang dikenai PPN.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 2 PMK 68/2022 yang berbunyi:

“Atas penyerahan:

  1. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto;
  2. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau
  3. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto,

dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 68/2022, PPN dikenakan atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Perlu diketahui, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto. Adapun usaha yang Bapak jalani saat ini termasuk sebagai PMSE, sehingga status usaha Bapak adalah sebagai PPMSE.

Melalui PMK 68/2022, pemerintah menunjuk PPMSE yang memfasilitasi aset kripto sebagai pemungut PPN. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 68/2022, PPMSE harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto.

Pasal 4 ayat (1) PMK 68/2022 berbunyi:

“(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.”

PPN terutang dihitung menggunakan besaran tertentu dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Besaran tertentu sebesar 1% ditetapkan dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto, dalam hal PPMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
  2. Besaran tertentu sebesar 2% ditetapkan dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Sebagai catatan, pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang (dalam hal ini Bappebti) untuk melakukan transaksi aset kripto baik atas nama sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi penjual aset kripto atau pembeli aset kripto.

Jika usaha yang Bapak jalani tidak terdaftar di Bappebti maka bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Dengan demikian, penghitungan PPN terutang menggunakan ketentuan besaran tertentu sebesar 2%.

Setelah itu, PPMSE wajib membuat bukti pemungutan PPN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 68/2022.

“(2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.”

Kemudian, PPMSE wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana lain yang dipersamakan dengan SSP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 68/2022.

“(3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.”

Perlu diingat, penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan berakhir.

Selanjutnya, PPMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 68/2022.

“(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Adapun pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT dilakukan paling lambat tanggal 20 hari setelah akhir masa pajak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

koko 15 September 2022 | 13:23 WIB

Badan usaha industri/pengolahan hasil pertanian, perkebunan yang memperoleh hasil pertanian (bahan baku) dari PKP (petani) dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu (1,1%) dalam memungut PPNnya... Pertanyaan : apakah PPN yg dipungut oleh petani tersebut pada kami (sebagai pajak masukan kami) dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. diatur peraturan mana ? terima kasih

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

BERITA PILIHAN