Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan penerima insentif atau fasilitas perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (29/8/2022).
Dia mengatakan Ditjen Pajak (DJP) juga mengevaluasi bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan yang menerima fasilitas perpajakan, seperti tax holiday dan tax allowance. Pasalnya, model pengawasan tersebut juga menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena memang untuk pemberian fasilitas atau insentif perpajakan yang merupakan temuan BPK, ini menjadi perhatian kita untuk membuat sistem yang lebih reliable," katanya.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan fasilitas perpajakan sebagai salah satu upaya menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Menurutnya, fasilitas hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi sejumlah kriteria.
Sebelumnya, dalam LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 sampai Semester I/2021, BPK menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance belum dapat menjamin kelayakan para penerimanya.
Selain mengenai pengawasan terhadap perusahaan penerima insentif perpajakan, ada pula bahasan terkait dengan pelaksanaan pembaruan coretax system. Kemudian, ada bahasan tentang bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DJP akan bekerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengawasi para penerima fasilitas perpajakan. Hal itu dilakukan karena proses pengajuan fasilitas telah masuk Online Single Submission (OSS).
Dengan pendelegasian kewenangan memberikan fasilitas perpajakan kepada BKPM tersebut, upaya penguatan model pemeriksaan terhadap wajib pajak harus dilakukan kedua institusi. "Tentu tetap tidak berarti bahwa kalau kita mendelegasikan kewenangan kemudian kita tidak mengawasinya,” katanya. (DDTCNews)
Dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022, OECD menyatakan meskipun sering diklaim dapat menciptakan investasi baru dan meningkatan penerimaan pajak, pemberian insentif secara empiris dikaitkan dengan penerimaan pajak korporasi yang lebih rendah.
“Akhirnya, tax expenditure cenderung meningkatkan penegakan hukum,” demikian bunyi laporan yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk Strengthening Tax Revenues in Developing Asia. (DDTCNews)
Pemerintah masih menyelesaikan penyusunan aturan pelaksana prinsip ultimum remedium atau sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai. Ketentuan ini merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"On process. Bulan lalu sudah dapat izin dari Presiden, dari Setneg. Itu kemudian menjadi basis kita untuk menyiapkan [aturan turunan UU HPP],” ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (DDTCNews)
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2) merupakan amanat dari UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU HKPD sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemprov dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemprov mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak," ujar Fatoni. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi belanja pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system pada 2021 sempat mengalami perlambatan.
Sri Mulyani mengatakan anggaran pembaruan coretax system yang tidak terealisasi pada tahun lalu mencapai Rp458 miliar. Meski demikian, ia menegaskan proyek pembaruan tersebut tetap berjalan tanpa mengalami kendala.
"Ini ada hubungannya biasanya dengan proses pengadaan dan proses dari sisi perubahan bisnis atau desain programnya yang mengalami adjustment, tetapi kemudian akan meluncur ke 2022," katanya. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan menyebutkan ada dampak positif dari implementasi UU Cipta Kerja terhadap penerimaan negara. Hal ini dikarenakan penerapan UU Cipta Kerja telah secara efektif menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Dengan adanya (UU) Cipta Kerja, investasi, dan mendorong kepatuhan dari wajib pajak, sehingga ada peningkatan dari sektor penerimaan negara," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia. (DDTCNews)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penghapusan pemberlakuan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan banyak pemilik kendaraan yang tidak menggunakan namanya sendiri guna menghindari tarif progresif. Ada juga pemilik kendaraan yang sengaja menggunakan nama perusahaan guna menghindari tarif progresif.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini," ujar Yusri. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menguji coba penerapan CEISA 4.0 Layanan Ekspor setelah dilakukannya implementasi secara mandatory CEISA 4.0 Layanan Impor pada 2020.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC telah mengembangkan CEISA 4.0 sejak 2018. Kali ini, giliran CEISA 4.0 Layanan Ekspor yang siap untuk diimplementasikan. (DDTCNews)
Kuota Solar dan Pertalite bersubsidi diperhitungkan akan habis pada Oktober 2022 bila anggaran subsidi dan kompensasi BBM tidak ditambah.
Pada tahun ini, kuota penyaluran Solar bersubsidi ditetapkan sebanyak 15,1 juta kiloliter. Namun, konsumsi Solar pada tahun ini diperkirakan membengkak mencapai 17,44 juta kiloliter atau 115% dari kuota.
"Seluruh Rp502 triliun [subsidi dan kompensasi] akan habis pada bulan Oktober 2022," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan suatu penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi baru terutang PPN ketika barang kena pajak tersebut benar-benar dibeli oleh konsumen akhir.
"Saat barang itu dijual oleh retailer-nya, baru terjadi transaksi dan di situ terutang pajak. Nanti, dibuat faktur pajaknya, baik oleh consigner maupun consignee-nya," katanya. (DDTCNews) (kaw)