BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Perusahaan Penerima Insentif Pajak, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 08:19 WIB
Awasi Perusahaan Penerima Insentif Pajak, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan penerima insentif atau fasilitas perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan Ditjen Pajak (DJP) juga mengevaluasi bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan yang menerima fasilitas perpajakan, seperti tax holiday dan tax allowance. Pasalnya, model pengawasan tersebut juga menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena memang untuk pemberian fasilitas atau insentif perpajakan yang merupakan temuan BPK, ini menjadi perhatian kita untuk membuat sistem yang lebih reliable," katanya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan fasilitas perpajakan sebagai salah satu upaya menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Menurutnya, fasilitas hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi sejumlah kriteria.

Sebelumnya, dalam LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 sampai Semester I/2021, BPK menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance belum dapat menjamin kelayakan para penerimanya.

Selain mengenai pengawasan terhadap perusahaan penerima insentif perpajakan, ada pula bahasan terkait dengan pelaksanaan pembaruan coretax system. Kemudian, ada bahasan tentang bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan Insentif Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DJP akan bekerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengawasi para penerima fasilitas perpajakan. Hal itu dilakukan karena proses pengajuan fasilitas telah masuk Online Single Submission (OSS).

Dengan pendelegasian kewenangan memberikan fasilitas perpajakan kepada BKPM tersebut, upaya penguatan model pemeriksaan terhadap wajib pajak harus dilakukan kedua institusi. "Tentu tetap tidak berarti bahwa kalau kita mendelegasikan kewenangan kemudian kita tidak mengawasinya,” katanya. (DDTCNews)

Penegakan Hukum

Dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022, OECD menyatakan meskipun sering diklaim dapat menciptakan investasi baru dan meningkatan penerimaan pajak, pemberian insentif secara empiris dikaitkan dengan penerimaan pajak korporasi yang lebih rendah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“Akhirnya, tax expenditure cenderung meningkatkan penegakan hukum,” demikian bunyi laporan yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk Strengthening Tax Revenues in Developing Asia. (DDTCNews)

Ultimum Remedium Pelanggaran Bidang Cukai

Pemerintah masih menyelesaikan penyusunan aturan pelaksana prinsip ultimum remedium atau sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai. Ketentuan ini merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"On process. Bulan lalu sudah dapat izin dari Presiden, dari Setneg. Itu kemudian menjadi basis kita untuk menyiapkan [aturan turunan UU HPP],” ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2) merupakan amanat dari UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“UU HKPD sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemprov dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemprov mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak," ujar Fatoni. (DDTCNews)

Pembaruan Coretax System

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi belanja pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system pada 2021 sempat mengalami perlambatan.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Sri Mulyani mengatakan anggaran pembaruan coretax system yang tidak terealisasi pada tahun lalu mencapai Rp458 miliar. Meski demikian, ia menegaskan proyek pembaruan tersebut tetap berjalan tanpa mengalami kendala.

"Ini ada hubungannya biasanya dengan proses pengadaan dan proses dari sisi perubahan bisnis atau desain programnya yang mengalami adjustment, tetapi kemudian akan meluncur ke 2022," katanya. (DDTCNews)

Dampak UU Cipta Kerja

Kementerian Keuangan menyebutkan ada dampak positif dari implementasi UU Cipta Kerja terhadap penerimaan negara. Hal ini dikarenakan penerapan UU Cipta Kerja telah secara efektif menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

"Dengan adanya (UU) Cipta Kerja, investasi, dan mendorong kepatuhan dari wajib pajak, sehingga ada peningkatan dari sektor penerimaan negara," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia. (DDTCNews)

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penghapusan pemberlakuan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan banyak pemilik kendaraan yang tidak menggunakan namanya sendiri guna menghindari tarif progresif. Ada juga pemilik kendaraan yang sengaja menggunakan nama perusahaan guna menghindari tarif progresif.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini," ujar Yusri. (DDTCNews)

CEISA 4.0 Layanan Ekspor

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menguji coba penerapan CEISA 4.0 Layanan Ekspor setelah dilakukannya implementasi secara mandatory CEISA 4.0 Layanan Impor pada 2020.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC telah mengembangkan CEISA 4.0 sejak 2018. Kali ini, giliran CEISA 4.0 Layanan Ekspor yang siap untuk diimplementasikan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Subsidi BBM

Kuota Solar dan Pertalite bersubsidi diperhitungkan akan habis pada Oktober 2022 bila anggaran subsidi dan kompensasi BBM tidak ditambah.

Pada tahun ini, kuota penyaluran Solar bersubsidi ditetapkan sebanyak 15,1 juta kiloliter. Namun, konsumsi Solar pada tahun ini diperkirakan membengkak mencapai 17,44 juta kiloliter atau 115% dari kuota.

"Seluruh Rp502 triliun [subsidi dan kompensasi] akan habis pada bulan Oktober 2022," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Penyerahan Secara Konsinyasi

Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan suatu penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi baru terutang PPN ketika barang kena pajak tersebut benar-benar dibeli oleh konsumen akhir.

"Saat barang itu dijual oleh retailer-nya, baru terjadi transaksi dan di situ terutang pajak. Nanti, dibuat faktur pajaknya, baik oleh consigner maupun consignee­-nya," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam