PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Awas Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Paling Lambat 30 September 2020

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juli 2020 | 12:01 WIB
Awas Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Paling Lambat 30 September 2020

Ilustrasi. (Bapenda Kalbar)

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 3 bulan, mulai 30 Juni hingga 30 September 2020.

Dalam foto yang diunggah akun media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, pemutihan pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 532/Bapenda/2020.

Foto tersebut diunggah dengan deskripsi yang mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. "Yok ke Samsat. Manfaatkan program penghapusan denda pajak," bunyi unggahan akun @bapenda_prov.kalbar, dikutip Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut meliputi penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Wajib pajak yang berminat memanfaatkan program pemutihan tersebut diminta langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Jika wajib pajak memiliki pertanyaan mengenai program pemutihan itu, dapat langsung menyampaikannya pada akun media sosial Samsat di masing-masing kota.

Melalui media sosial pula, akun Bapenda Kalbar menyampaikan pesan mengenai pajak kendaraan yang terkumpul akan digunakan untuk membangun daerah. "Pajak kendaraan bermotor Anda untuk pembangunan Kalimantan Barat. Yok bayar pajak," bunyi unggahan itu.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji pernah menyebut nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai itu berasal dari tunggakan pajak pada 686.069 unit sepeda motor dan 53.674 mobil.

Orang nomor satu di Kalbar tersebut mengancam akan melakukan tindakan paksa jika wajib pajak tetap nekat tak membayar. "Sanksinya kena denda pajak dan bisa sampai kena penyitaan kalau tidak mau membayar," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M