BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Baru Pajak UMKM di UU HPP, Ini Kata DJP Soal Pelaporan SPT-nya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:00 WIB
Aturan Baru Pajak UMKM di UU HPP, Ini Kata DJP Soal Pelaporan SPT-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih mempersiapkan regulasi dan aplikasi e-form yang mengakomodasi ketentuan baru pajak UMKM dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan PP 55/2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/2/2023).

Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan setiap perubahan ketentuan perpajakan akan selalu diikuti dengan penyesuaian aplikasi, termasuk e-form. Salah satu ketentuan baru terkait UMKM yang menggunakan rezim PPh final adalah adanya omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak.

“Terkait dengan e-form 1770, biasanya kita memang diajak rembuk di awal tahun. Jadi ada meeting antardepartemen dengan direktorat pengampu yakni Direktorat Proses Bisnis dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” katanya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hari mengatakan biasanya pembaruan aplikasi akan selesai pada Februari. Namun, aplikasi versi baru tersebut masih perlu melalui proses user acceptance test (UAT) sebelum akhirnya siap digunakan publik. "Biasanya tidak akan lagi lama e-form ini akan segera bisa available,” imbuhnya.

Selain terkait dengan persiapan aplikasi e-form, ada pula ulasan mengenai terbitnya Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-3/BC/2023 mengenai tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat. Ketentuan ini berlaku mulai 31 Januari 2023.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelaporan SPT Wajib Pajak UMKM

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan penyesuaian e-form dengan ketentuan baru pajak UMKM masih dalam tahap finalisasi. Adapun finalisasi dilakukan baik terhadap regulasi maupun aplikasi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Saat ini masih dalam tahap finalisasi regulasi dan aplikasi yang mengakomodasi ketentuan wajib pajak UMKM tersebut. Apabila Kakak berkenan menunggu rilis regulasi dan aplikasi terlebih dahulu agar dapat melakukan pelaporan SPT-nya,” ujar Kring Pajak merespons pertanyaan warganet.

Jika hendak melaporkan SPT pada saat ini, wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final disarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kantor pelayanan pajak (KPP). Konsultasi terkait dengan pengisian di aplikasi e-form pada saat ini. (DDTCNews)

Berdasarkan pada Manajemen Risiko

PER-3/BC/2023 dirilis sebagai pelaksana PMK 174/2022 yang mengganti ketentuan tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan pada manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional. (DDTCNews)

Kepastian Hukum Pemajakan Ekonomi Digital

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menilai tercapainya kesepakatan multilateral pada Pilar 1: Unified Approach akan memberikan kepastian hukum atas pemajakan terhadap sektor ekonomi digital.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Tanpa adanya Pilar 1, lanjut Bawono, tiap-tiap yurisdiksi akan mengenakan PPh atas sektor ekonomi digital secara unilateral berdasarkan aturan domestiknya masing-masing tanpa mempertimbangkan interaksinya dengan ketentuan di negara lain.

"Ini bisa ada isu pemajakan berganda atas perusahaan digital. Waktu itu juga ada keberatan dari US Trade Representative atas pajak transaksi elektronik atau DST," katanya. (DDTCNews)

Penyusunan KEM-PPKF 2024

Pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 dengan target defisit APBN pada kisaran 2,16%-2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2024 akan disusun secara hati-hati. Dia menambahkan pemerintah akan berupaya menjaga kesehatan APBN, termasuk dengan meningkatkan penerimaan negara.

"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat. Sementara itu, belanja negara yang akan dijaga secara disiplin, tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Penjagaan Inflasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menjaga laju inflasi tetap terkendali di level 3,6% sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam APBN 2023. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

"Tentunya ini merupakan momentum untuk pemulihan ekonomi nasional dan inflasi yang terjaga diharapkan menjadi fondasi perekonomian 2023," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

UU PPSK

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi bagian dari langkah reformasi untuk memperkuat lanskap perekonomian.

Suahasil mengatakan pengesahan UU PPSK tidak dapat dipisahkan dari 3 undang-undang lain yang juga disusun secara omnibus. Melalui UU PPSK, pemerintah dan DPR merevisi beberapa undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang sudah berlaku cukup lama dan perlu diperbarui.

"UU PPSK adalah rangkaian reform di Indonesia, yang dipikirkan secara mendalam dan satu kesatuan karena kita ingin mengubah lanskap ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan jadi lebih kuat," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track