KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atur Sasaran Kerja Pejabat Fungsional, BKN Terbitkan Surat Edaran

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Februari 2021 | 19.15 WIB
Atur Sasaran Kerja Pejabat Fungsional, BKN Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan fungsi dan tugas bagi pejabat administrator dan pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional yang diatur dalam surat edaran BKN ini meliputi tiga hal.

Pertama, pejabat administrator yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya ditugaskan sebagai koordinator dan pejabat pengawas yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli muda ditugaskan sebagai subkoordinator.

Kedua, pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya,” katanya dikutip dari Setkab, Kamis (18/2/2021).

Ketiga, kedudukan pejabat fungsional yang ditugaskan menjadi koordinator dan subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.

Paryono menambahkan surat edaran BKN ini juga mengatur pedoman penyusunan SKP bagi pejabat administrator dan pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional antara lain kegiatan tugas jabatan bagi pejabat fungsional ahli madya dan pejabat fungsional ahli muda yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan.

Lalu, kegiatan tugas sebagai koordinator dan subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja.

Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP pejabat pimpinan tinggi pratama selaku atasan langsung dan perjanjian kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.