AUTRALIA

ATO Rilis Pedoman Country by Country Reporting

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 Oktober 2016 | 12.03 WIB
ATO Rilis Pedoman Country by Country Reporting

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis panduan mengenai bagaimana suatu perusahaan multinasional bisa terlepas dari kewajiban untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) berupa country-by-country reports (CbCR).

Kepala Departemen Pajak DLA Piper Sydney Jock McCormack mengatakan ketentuan yang dibuat disesuaikan dengan pedoman OECD tentang CbCR, di mana pembebasan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki omzet global tahunan di bawah EUR750 juta (Rp10,8 triliun).

“Tampaknya adanya pembebasan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam keadaan tertentu, seperti pada saat perusahaan induk yang merupakan subjek pajak luar negeri yang belum melaksanakan kebijakan CbCR,” ujarnya baru-baru ini.

ATO menyatakan bahwa pedoman hanya berlaku untuk anak perusahaan multinasional yang induk perusahaannya merupakan subjek pajak luar negeri bagi Australia. Kendati demikian, pemberian pembebasan juga tergantung pada fakta dan keadaan perusahaan tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa pertimbangan ATO dalam membebaskan kewajiban CbCR, antara lain sebagai berikut:

  • Jika perusahaan induk global tunduk pada aturan CbCR yang diterapkan dari negara asal subjek pajak.
  • Jika perusahaan induk global telah memberikan pengecualian di negara asal subjek pajak untuk menyediakan CbCR atau master file TP Doc.
  • Jika master file TP Doc yang dibuat oleh perusahaan induk tersedia untuk anak perusahaan di Australi.a
  • Adanya kemungkinan Australisa untuk bertukar informasi laporan CbCR secara otomatis dengan negara lain.

ATO bersedia memberikan pembebasan hingga tiga periode pelaporan, namun harus diterapkan sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengajukan laporan.

Seperti dilansir dalam TPWeek, negara Australia merupakan salah satu negara pertama yang membuat undang-undang CbCR, di mana yurisdiksi lain baru mengajukan proposal untuk mewajibkan perusahaan mengajukan laporan CbCR.

Berdasarkan catatan DDTCNews, pelaporan CbcR ini adalah usulan aksi ke-13 dari proyek global base erosion and profit shifting (BEPS) yang diusung negara-negara OECD dan G20. 

Dalam aksi BEPS tersebut, diperkenalkan tiga level pendekatan yang disebut dengan three-tiered approach. Tiga pendekatan dokumentasi transfer-pricing (TP Doc) tersebut antara lain master file, local file, dan country-by-country reporting (CbCR).

Pelaporan dengan standar baru ini didasarkan pada kelemahan TP doc yang selama ini terbatas pada informasi dari satu negara saja, sehingga otoritas pajak tidak dapat melihat skema penghindaran pajak secara keseluruhan.

Ketiga pendekatan tersebut mengandung informasi berbeda satu dengan lainnya. Pertama,  master file berisi informasi standar mengenai kegiatan usaha seluruh entitas yang terlibat dalam sebuah grup multinasional. Kedua, local file, mencakup detail informasi perusahaan lokal atas transaksi yang dilakukan dengan afiliasi.  

Adapun ketiga, CbCr berisi informasi detail mengenai jumlah laba perusahaan, pembayaran pajak, dan beberapa indikator lain di setiap negara di mana perusahaan multinasional menjalankan usahanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.