AUTRALIA

ATO Rilis Pedoman Country by Country Reporting

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 12:03 WIB
ATO Rilis Pedoman Country by Country Reporting

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis panduan mengenai bagaimana suatu perusahaan multinasional bisa terlepas dari kewajiban untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) berupa country-by-country reports (CbCR).

Kepala Departemen Pajak DLA Piper Sydney Jock McCormack mengatakan ketentuan yang dibuat disesuaikan dengan pedoman OECD tentang CbCR, di mana pembebasan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki omzet global tahunan di bawah EUR750 juta (Rp10,8 triliun).

“Tampaknya adanya pembebasan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam keadaan tertentu, seperti pada saat perusahaan induk yang merupakan subjek pajak luar negeri yang belum melaksanakan kebijakan CbCR,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

ATO menyatakan bahwa pedoman hanya berlaku untuk anak perusahaan multinasional yang induk perusahaannya merupakan subjek pajak luar negeri bagi Australia. Kendati demikian, pemberian pembebasan juga tergantung pada fakta dan keadaan perusahaan tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa pertimbangan ATO dalam membebaskan kewajiban CbCR, antara lain sebagai berikut:

  • Jika perusahaan induk global tunduk pada aturan CbCR yang diterapkan dari negara asal subjek pajak.
  • Jika perusahaan induk global telah memberikan pengecualian di negara asal subjek pajak untuk menyediakan CbCR atau master file TP Doc.
  • Jika master file TP Doc yang dibuat oleh perusahaan induk tersedia untuk anak perusahaan di Australi.a
  • Adanya kemungkinan Australisa untuk bertukar informasi laporan CbCR secara otomatis dengan negara lain.

ATO bersedia memberikan pembebasan hingga tiga periode pelaporan, namun harus diterapkan sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengajukan laporan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Seperti dilansir dalam TPWeek, negara Australia merupakan salah satu negara pertama yang membuat undang-undang CbCR, di mana yurisdiksi lain baru mengajukan proposal untuk mewajibkan perusahaan mengajukan laporan CbCR.

Berdasarkan catatan DDTCNews, pelaporan CbcR ini adalah usulan aksi ke-13 dari proyek global base erosion and profit shifting (BEPS) yang diusung negara-negara OECD dan G20.

Dalam aksi BEPS tersebut, diperkenalkan tiga level pendekatan yang disebut dengan three-tiered approach. Tiga pendekatan dokumentasi transfer-pricing (TP Doc) tersebut antara lain master file, local file, dan country-by-country reporting (CbCR).

Baca Juga:
Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Pelaporan dengan standar baru ini didasarkan pada kelemahan TP doc yang selama ini terbatas pada informasi dari satu negara saja, sehingga otoritas pajak tidak dapat melihat skema penghindaran pajak secara keseluruhan.

Ketiga pendekatan tersebut mengandung informasi berbeda satu dengan lainnya. Pertama, master file berisi informasi standar mengenai kegiatan usaha seluruh entitas yang terlibat dalam sebuah grup multinasional. Kedua, local file, mencakup detail informasi perusahaan lokal atas transaksi yang dilakukan dengan afiliasi.

Adapun ketiga, CbCr berisi informasi detail mengenai jumlah laba perusahaan, pembayaran pajak, dan beberapa indikator lain di setiap negara di mana perusahaan multinasional menjalankan usahanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M