AMERIKA SERIKAT

Atasi Ketimpangan Ekstrem, PBB: Pajak Kekayaan Perlu Dipertimbangkan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 April 2021 | 11:45 WIB
Atasi Ketimpangan Ekstrem, PBB: Pajak Kekayaan Perlu Dipertimbangkan

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews – PBB menilai pengenaan pajak kekayaan perlu dipertimbangkan oleh tiap yurisdiksi guna mengurangi ketimpangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan nilai kekayaan orang-orang terkaya di dunia pada tahun lalu justru meningkat hingga US$5 triliun atau setara dengan Rp73.241 triliun, meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda.

"Saya mendorong semua pemerintah untuk mempertimbangkan pajak kekayaan atas mereka yang mendapatkan untung dari pandemi demi memitigasi ketimpangan ekstrem," katanya seperti dikutip dari newwestrecord.ca, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Tak hanya PBB, usulan kepada setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak kekayaan juga dilontarkan IMF. Menurut IMF, pengenaan pajak yang lebih besar kepada orang-orang kaya cukup relevan saat ini, baik melalui skema pajak penghasilan maupun pajak kekayaan.

Dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2021, IMF mencatat penerimaan pajak yang lebih besar diperlukan untuk mendanai program-program yang diperlukan dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Dana yang terkumpul dari pajak tersebut nantinya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dasar yang mampu disediakan oleh pemerintah, menambah jaring pengaman sosial, dan mendukung tercapainya tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDG).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Berdasarkan catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pajak kekayaan mulai dikenakan oleh beberapa negara dalam beberapa bulan terakhir baik secara temporer maupun secara permanen.

Di Argentina, pemerintah memberlakukan pajak kekayaan atas residen yang memiliki kekayaan di atas ARS200 juta. Pajak ini hanya dikenakan sekali saja dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan.

Spanyol juga tercatat meningkatkan tarif pajak kekayaan dari 2,5% menjadi 3,5% atas mereka yang memiliki harta sebesar EUR10,7 juta. Beberapa negara bagian di AS juga mulai mempertimbangkan pengenaan pajak kekayaan di antaranya seperti California dan Washington.

Pada level pemerintah pusat, beberapa anggota parlemen di AS seperti anggota Partai Demokrat Elizabeth Warren juga terus mewacanakan pengenaan pajak kekayaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN