PROVINSI ACEH

Asyik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Hingga Maret 2022

Dian Kurniati | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:00 WIB
Asyik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Hingga Maret 2022

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh mengadakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 47/2021.

Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan pemutihan tersebut diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, program itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama bertahun-tahun. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut," katanya, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Selain penghapusan denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan, lanjut Dicky, pemprov juga memberikan insentif dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 hingga 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun juga hanya dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Dicky menilai periode program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk patuh membayar pajak. Masyarakat juga dapat menikmati pembebasan BBNKB jika ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Menurutnya, banyak masyarakat yang telah menjual kendaraan seusai tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan. Kebanyakan masyarakat kaget ketika mendapat surat tilang sehingga memutuskan menjual kendaraannya.

"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas," ujarnya seperti dilansir acehsatu.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT