Ilustrasi.
BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh mengadakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 47/2021.
Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan pemutihan tersebut diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, program itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama bertahun-tahun. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut," katanya, dikutip pada Rabu (1/12/2021).
Selain penghapusan denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan, lanjut Dicky, pemprov juga memberikan insentif dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dia menjelaskan kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 hingga 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.
Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun juga hanya dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.
Dicky menilai periode program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk patuh membayar pajak. Masyarakat juga dapat menikmati pembebasan BBNKB jika ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Menurutnya, banyak masyarakat yang telah menjual kendaraan seusai tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan. Kebanyakan masyarakat kaget ketika mendapat surat tilang sehingga memutuskan menjual kendaraannya.
"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas," ujarnya seperti dilansir acehsatu.com. (rig)