PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Asyik, Pemerintah Pastikan Stimulus untuk Pariwisata Berlanjut

Dian Kurniati | Rabu, 17 Februari 2021 | 10:02 WIB
Asyik, Pemerintah Pastikan Stimulus untuk Pariwisata Berlanjut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbincang dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan akan tetap memberikan berbagai stimulus untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan tetap memberikan stimulus melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), seperti dana hibah kepada pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha pariwisata.

"Sejumlah program yang telah disiapkan pemerintah, salah satunya adalah program hibah pariwisata yang merupakan bagian dari program PEN," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Airlangga mengatakan pemerintah masih menghitung alokasi dana hibah pariwisata pada tahun ini. Adapun pada 2020, realisasi penyaluran dana hibah pariwisata hanya mencapai 70% dari pagu senilai Rp3,3 triliun.

Pemerintah juga berencana melanjutkan melanjutkan stimulus lainnya, seperti subsidi bunga, restrukturisasi kredit, dan kredit usaha rakyat (KUR) pariwisata. Selain itu, ada rencana memperluas peserta program kartu prakerja bagi para pekerja pada sektor pariwisata tahun ini.

Airlangga juga memerintahkan menteri teknis dan deputinya untuk melakukan validasi data agar realisasi program lebih baik dan efektif memulihkan sektor pariwisata."Data yang kredibel dan akurat sangatlah penting untuk mendorong program-program PEN di sektor pariwisata," ujarnya.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Secara bersamaan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan 5 destinasi pariwisata superprioritas (DPSP) dan mendorong pengembangan 5 kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata untuk mendukung pemulihan tersebut.

Airlangga menilai strategi untuk menarik wisatawan kini telah beralih pada pengunjung domestik yang potensinya mencapai 55 juta orang. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 juga telah membatasi mobilitas wisatawan mancanegara.

Mengenai para pekerja sektor pariwisata yang banyak dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dia meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mematangkan program padat karya.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Program padat karya, sambungnya, akan banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat meskipun tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Airlangga juga berharap para pekerja di sektor pariwisata bisa segera memperoleh vaksin agar pemulihan bisa berjalan lebih cepat.

"Vaksinasi Covid-19 perlu diprioritaskan untuk pekerja di sektor pariwisata agar memberikan rasa aman dan nyaman saat berinteraksi dengan para wisatawan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 12:40 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah menyampaikan berita yang informatif Pemberlakukan PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona. Industri parawisata, yang dikenal sebagai industri yang melibatkan banyak orang dalam aktivitasnya, ikut terkena damak dari pemberlakukan PSBB. Program pemulihan ekonomi nasional diharapkan bisa memulihkan kinerja dari sektor parawisata melalui dana hibah yang diberikan oleh pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah