INDIA

Asosiasi Perusahaan Digital AS di India Tolak Pajak Digital

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juli 2020 | 10:01 WIB
Asosiasi Perusahaan Digital AS di India Tolak Pajak Digital

Ilustrasi. (ww.fashionnetwork.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Perusahaan Amerika Serikat (AS) di India yang tergabung dalam US-India Strategic Partnership Forum (USISPF) keberatan atas pengenaan equalization levy dengan tarif 2% dari nilai transaksi yang dikenakan pada perusahaan digital nonresiden di India.

Dalam komentar publik USISPF terhadap investigasi US Trade Representative (USTR) tersebut, USISPF menyatakan keberatannya atas kebijakan pengenaan equalization levy oleh Pemerintah India ini didasari oleh tiga hal.

"Pertama, waktunya tidak tepat. Kedua, pengenaannya tidak diawali komunikasi bersama stakeholder terkait. Ketiga, banyak ketentuan equalization levy yang tidak jelas dan bertentangan dengan norma perpajakan internasional," tulis USISPF dalam komentar publiknya, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

USISPF menceritakan pada 23 Maret 2020 Parlemen India tiba-tiba merilis beleid yang mengenakan equalization levy pada e-commerce nonresiden atas transaksi barang dan jasa melalui platform tersebut. Pengenaan ini berlaku 1 April 2020 dan jatuh tempo pelaporan dan pembayaran 7 Juli 2020.

Tidak adanya komunikasi dengan perusahaan digital menyebabkan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam USISPF ini kesulitan mematuhi ketentuan pajak tersebut, apalagi dengan jatuh tempo pelaporan dan pembayaran yang terlalu cepat.

USISPF mengatakan India seharusnya memberikan jeda waktu 6-9 bulan kepada perusahaan digital AS nonresiden agar perusahaan digital AS bisa menaksir beban pajak yang perlu ditanggung serta membangun komunikasi antara kedua pihak sebelum akhirnya equalization levy disahkan.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Seperti diketahui, India termasuk salah satu dari 10 yurisdiksi yang menjadi sasaran investigasi USTR. Investigasi dilakukan karena 10 yurisdiksi tersebut dinilai mengenakan pajak secara diskriminatif terhadap perusahaan digital AS yang beroperasi di 10 yurisdiksi tersebut.

Dalam komentar publik itu, India menyatakan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan digital nonresiden melalui equalization levy tidak memiliki sifat diskriminatif. Hal ini karena pajak tersebut dikenakan atas semua perusahaan nonresiden terlepas dari mana perusahaan tersebut berasal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya