KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Minta Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 13:30 WIB
Asosiasi Minta Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan kursi dan meja sekolah di bengkel kayu Borneo, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memandang pemberian perlakuan pajak khusus bagi UMKM melalui PPh final Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan Pasal 31E UU PPh masih perlu dilanjutkan.

Sekjen Akumindo Edy Misero mengatakan PP 23/2018 yang memungkinkan UMKM membayar pajak dengan tarif 0,5% dari peredaran usaha masih diperlukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kondisi dan harapan PP 23/2018 masih belum tercapai. Jadi mengapa tidak untuk diperpanjang lagi," katanya, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Mengenai fasilitas Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dihapus melalui RUU KUP, Edy berharap pemerintah dan anggota dewan bisa menimbang ulang rencana penghapusan insentif tersebut.

Menurutnya, insentif tersebut masih diperlukan mengingat UMKM adalah sektor yang memiliki peran besar terhadap perekonomian domestik baik dari sisi kontribusi terhadap PDB maupun dari sisi penyerapan tenaga kerja.

"Kami mohon dipertimbangkan agar dapat dipertahankan," ujar Edy.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Seperti diketahui, PP 23/2018 mengatur tentang skema pembayaran PPh secara final bagi wajib pajak dengan peredaran usaha yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Skema PPh final UMKM tersebut bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun pajak, sedangkan bagi CV, firma, dan koperasi diberikan waktu selama 4 tahun pajak.

Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan PPh final sejak 2018 sesungguhnya sudah harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum sejak tahun ini. Adapun CV yang telah memanfaatkan PPh final sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Merujuk pada bagian penjelasan dari PP 23/2018, PPh final UMKM adalah penyempurnaan dari PP 46/2013 yang mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 1% atas omzet bagi wajib pajak UMKM.

PP 46/2013 yang diperbarui melalui PP 23/2018 bertujuan untuk kemudahan kepada bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pemberlakuan jangka waktu tertentu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi wajib pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai PPh dengan rezim umum," bunyi bagian penjelas PP 23/2018.

Sementara itu, Pasal 31E UU PPh mengatur fasilitas bagi wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp50 miliar. Fasilitas yang dimaksud berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50% atas penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara