INDIA

Asesmen dan Pengajuan Banding Pajak Tanpa Tatap Muka Diluncurkan

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Asesmen dan Pengajuan Banding Pajak Tanpa Tatap Muka Diluncurkan

Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi. (foto: pmindia.gov.in

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi meluncurkan platform pajak baru yang diberi nama “Transparent Taxation – Honoring the Honest” untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mempercepat restitusi bagi wajib pajak yang patuh.

Ada tiga fitur baru yang disediakan oleh platform pajak terbaru ini, yakni penilaian atau asesmen tanpa tatap muka, pengajuan banding tanpa tatap muka, serta tax payers' charter yang menjamin hak dan kewajiban wajib pajak terkait dengan perpajakan.

“Wajib pajak bakal mendapatkan perlakuan dan penghargaan yang tinggi dari otoritas pajak. Wajib pajak akan diperlakukan dengan penuh kepercayaan, bukan kecurigaan. Otoritas pajak akan memberikan pelayanan dan memproses permohonan dari wajib pajak dengan tepat waktu," kata Modi, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Menurut Modi, ada empat faktor yang mendorong perubahan sistem. Mulai dari tata kelola yang didorong oleh kebijakan, kepercayaan pada kejujuran masyarakat, penggunaan teknologi yang canggih, hingga efisiensi birokrasi.

“Di mana ada kompleksitas, ada masalah dalam kepatuhan,” imbuhnya.

Pasalnya, otoritas pajak India sering menjadi sasaran kritik akibat banyaknya masalah perpajakan yang tidak kunjung bisa diselesaikan. Padahal, sudah banyak kebijakan dikeluarkan untuk memperbaiki masalah-masalah tersebut.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Hubungan antara otoritas pajak dengan wajib pajak juga tidak bisa dibilang baik. Petugas pajak di India sering dianggap mengganggu wajib pajak dengan menerbitkan ketetapan pajak secara semena-mena sehingga mengganggu prospek bisnis dari wajib pajak tersebut.

Pemeriksaan pajak yang sekarang didorong tanpa tatap muka diharapkan mampu menekan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa ada tatap muka antara petugas pajak dengan otoritas pajak, kecurangan diharapkan bisa ditekan.

Namun, petugas pajak yang tergabung dalam Income Tax Employees Federation and the Income Tax Gazetted Officers' Association dalam suratnya menyebut dikuranginya interaksi fisik berpotensi mengurangi kinerja penerimaan pajak dan menambah tekanan pada petugas pajak untuk memenuhi target penerimaan.

"Kami menolak kebijakan yang diluncurkan secara sepihak oleh pemerintah ini. Kebijakan ini tidak sejalan dengan usaha visi dan misi otoritas pajak," tulis Income Tax Employees Federation and the Income Tax Gazetted Officers' Association dalam keterangan tertulisnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara