FASILITAS KEPABEANAN

Aplikasi IT Inventory pada Penerima Fasilitas Kepabeanan Tidak Memadai

Dian Kurniati | Selasa, 05 Desember 2023 | 17:45 WIB
Aplikasi IT Inventory pada Penerima Fasilitas Kepabeanan Tidak Memadai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai aplikasi IT Inventory pada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan tidak memadai.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan aplikasi IT Inventory yang diperiksa tersebut ada pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB), pusat logistik berikat (PLB), gudang berikat (GB), dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Aplikasi IT Inventory yang digunakan dinilai tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER 9/BC/2014.

"[Tidak memenuhi kriteria PER 9/BC/2014] seperti IT Inventory tidak digunakan secara kontinu dan real time, serta tidak memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang, tidak terintegrasi dengan sistem pembukuan perusahaan, dan tidak dapat diakses secara online oleh DJBC," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

PER 9/BC/2014 menyatakan IT Inventory sebagai sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk beberapa keperluan. Pertama, mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem transaksi pemasukan, sistem transaksi pemakaian barang dan sistem transaksi pengeluaran barang.

IT Inventory juga digunakan perusahaan untuk menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer, serta menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria dan persyaratan dalam fasilitas kepabeanan yang digunakan.

Untuk kepentingan pemeriksaan, pejabat DJBC dapat mengakses IT Inventory yang dimiliki oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Di sisi lain, BPK juga menyoroti closed circuit television (CCTV) pada perusahaan penerima fasilitas KB dan PLB yang tidak dapat diakses dan tidak dapat dilakukan playback. Hal ini kemudian mengakibatkan adanya peluang penyalahgunaan fasilitas tempat penimbunan berikat dan KITE.

Atas kedua permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada menteri keuangan antara lain agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk menginstruksikan direktur fasilitas kepabeanan supaya memerintahkan kepada seluruh perusahaan penerima fasilitas terkait untuk mengembangkan sistem IT Inventory yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun