KEPATUHAN PAJAK

Apakah NPWP Penting Buat Freelancer? Ini Jawaban Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Januari 2020 | 14:16 WIB
Apakah NPWP Penting Buat Freelancer? Ini Jawaban Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Munculnya fenomena sharing and gig economy membuat sejumlah generasi milenial, mungkin termasuk Anda, memilih sebagai pekerja lepas (freelancer). Lantas, seberapa penting kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk freelancer?

Pertanyaan itu juga disampaikan Ditta A Sarasvati, penulis buku ‘Hello Goodbye’ melalui akun twitternya. Melalui akun @dittameliaa, dia berkicau, “NPWP itu penting ga buat freelancer?” Cuitan itu mendapat respons dari para netizen. Mayoritas mengatakan NPWP itu penting, tidak terkecuali buat freelancer.

Sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (UU KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak wajib memiliki NPWP. Simak terkait persyaratan subjektif dan objek yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) di sini.

Cuitan Ditta itu juga langsung direspons oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui akun twitter @DitjenPajakRI. Dengan emoticon muka memerah, DJP menjawab bahwa NPWP penting juga bagi masyarakat yang bekerja sebagai freelancer.

DJP menegaskan NPWP menjadi identitas utama sebagai wajib pajak, apalagi bila penghasilan sudah melebihi batas nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, PTKP yang saat ini berlaku adalah Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Simak pula artikel ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?’.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

“Selain itu jika freelancer tanpa NPWP bertransaksi dengan client yang berbentuk badan hukum/perusahaan maka akan dikenakan pengenaan tarif PPh 21 [sebesar] 20% lebih tinggi daripada yang memiliki NPWP,” jelas DJP melalui akun twitternya.

Nah, dengan demikian, freelancer juga butuh NPWP. Untuk memperoleh NPWP, calon wajib pajak dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisilinya atau mengisi persyaratan melalui online dan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Januari 2020 | 21:18 WIB

halo, jika saya bisa berpendapat sebagai freelancer, saya menyarankan agar perusahaan mewajibkan NPWP kepada calon freelancer sebagai persyaratan penting dalam pendaftaran. Saya bekerja di salah satu perusahaan nasional (unicorn) di Indonesia dan juga saya bekerja di perusahaan platform India 'dengan posisi dan pekerjaan yang sama' Saya menemukan perbedaan ketika mendaftar bahwa, perusahaan Indonesia tempat saya bekerja tidak meminta NPWP saya sedangkan perusahaan yang dari India mewajibkan setiap freelancer untuk memiliki NPWP. Terutama, saat ini Menkeu sedang gencar meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Jadi, saran saya semua perusahaan terutama unicorn mewajibkan NPWP bagi pekerja nya. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi