KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vessel Declaration?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Februari 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Vessel Declaration?

BERWISATA kerap menjadi opsi yang dipilih orang-orang untuk melipir sejenak dari kebiasaan atau rutinitas sehari-hari. Banyak orang yang memilih untuk berwisata guna melepas penat, stres, atau sekadar menyegarkan pikiran.

Destinasi wisata pun bertebaran pada setiap wilayah. Ada destinasi yang menawarkan wisata alam, kuliner, religi, bahari, pendidikan, sejarah, dan lain-lain. Selain destinasi tersebut, ada pula opsi wisata yang lekat sebagai pilihan para konglomerat.

Opsi tersebut di antaranya seperti mengarungi lautan dengan yacht dan kapal pesiar. Yacht dan kapal pesiar tersebut ada kalanya akan berlabuh sementara ke negara tertentu untuk kemudian berwisata di negara tersebut.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Terkait dengan hal ini, terdapat prosedur kepabeanan terkait dengan yacht dan kapal pesiar asing yang akan berkunjung ke wilayah perairan Indonesia yang disebut vessel declaration. Lantas, apa itu vessel declaration?

Definisi
KETENTUAN vessel declaration di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.04/2015 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.04/2017 yang mengatur tentang impor sementara kapal wisata asing (PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017).

Merujuk beleid itu, vessel declaration merupakan istilah lain dari pemberitahuan impor sementara kapal wisata asing.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Lebih lanjut, beleid tersebut mengartikan vessel declaration sebagai pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).

Kapal wisata asing yang dimaksud dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Selain menguraikan pengertian vessel declaration, PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017 juga menjabarkan definisi dari yacht asing dan cruise ship asing.

Berdasarkan PMK tersebut, yacht asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan­-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non-niaga.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Sementara itu, cruise ship asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.

Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan. Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.

Impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Namun, pembebasan kewajiban lartas dapat tidak berlaku apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai vessel declaration dapat disimak dalam PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017.

Simpulan
INTINYA, vessel declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?