KEDATANGAN turis asing pada suatu negara, termasuk Indonesia, dapat meningkatkan devisa serta perekonomian masyarakat di daerah wisata. Selain itu, seiring dengan semakin banyaknya turis yang bertandang, daerah wisata yang didatangi itu akan lebih tersohor di mancanegara.
Untuk itu, pemerintah kerap menempuh berbagai upaya guna menarik turis asing agar berkunjung. Upaya tersebut termasuk dengan memberi insentif perpajakan berupa VAT refund for tourist atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) kepada turis asing. Lantas, apa itu VAT Refund For Tourist?
Definisi
VAT refund for tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean (DJP, 2019).
Ketentuan VAT refund for tourist diatur Pasal 16E UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Berdasarkan PMK 120/2019, PPN yang sudah dibayar atas barang bawaan dapat diminta kembali apabila memenuhi 2 syarat. Pertama, nilai PPN paling sedikit Rp500.000. Namun, UU PPN memberikan ruang untuk menyesuaikan batasan tersebut dengan peraturan pemerintah.
Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean. Adapun mengacu Pasal 1 angka 3 PMK 120/2019 yang dimaksud dengan barang bawaan adalah:
“BKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh Turis Asing dari Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.”
Sementara itu, yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP melalui toko retail. PKP toko retail ini harus mendaftarkan diri sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing dan ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Selain 2 syarat tersebut, setidaknya terdapat 4 ketentuan lain yang harus dipenuhi. Pertama, permintaan pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan hanya dapat dilakukan oleh turis asing bersangkutan.
Kedua, permintaan pengembalian PPN dilakukan saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Ditjen Pajak (DJP) di bandar udara. Bandar udara yang dimaksud merupakan bandar udara tempat keberangkatan turis asing yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Ketiga, turis asing yang dapat meminta kembali PPN bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya.
Keempat, turis asing mengajukan permintaan pengembalian PPN kepada Dirjen Pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandara dengan membawa barang bawaan dan menunjukkan dokumen berupa: paspor; pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan turis asing ke luar daerah pabean; dan faktur pajak khusus.
UPRPPN Bandara ini adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing
Sementara itu, yang dimaksud dengan faktur pajak khusus adalah faktur pajak yang dilampiri dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas penyerahan barang bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta kembali oleh turis asing.
Ketentuan pengembalian PPN kepada turis asing merupakan konsekuensi logis dari prinsip destinasi yang dianut PPN. Pasalnya, BKP yang dibeli turis asing sebelum melampaui 1 bulan pembelian dan turis tersebut meninggalkan indonesia, berarti akan dikonsumsi di luar daerah pabean.
Untuk itu, BKP tersebut tidak sepatutnya dikenai PPN Indonesia dan turis asing tersebut berhak memperoleh pengembalian PPN yang telah dibayar (Sukardji, 2015). Selain Indonesia, beberapa negara lain yang juga memberikan pengembalian PPN kepada turis asing seperti Uni Emirat Arab (UAE) dan Thailand.
Simpulan
INTINYA VAT Refund for Tourists atau pengembalian PPN kepada turis asing merupakan pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing keluar daerah pabean. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi agar turis asing bisa meminta kembali PPN yang telah dibayarkan. (Bsi)