KAMUS PAJAK

Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha?

UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa sejumlah perubahan aturan perpajakan. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut tarif pajak dan sanksi, tetapi juga mengubah ketentuan mengenai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Wajib pajak sebelumnya diberikan NPWP sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Melalui UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan peraturan yang mengatur terkait dengan pemberian NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Baca Juga:
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Dalam ketentuan tersebut, terdapat pula ketentuan mengenai pemberian nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). NITKU ini menjadi suatu terminologi baru yang belum digunakan dalam ketentuan terdahulu. Lantas, apa itu NITKU?

Aturan mengenai pemberian NITKU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Baca Juga:
Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

NITKU ini akan diberikan terhadap wajib pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih. Adapun bagi wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 mulai berlaku (8 Juli 2022) juga akan diberikan NITKU (Pasal 9 ayat 1).

Pemberian NITKU akan disampaikan oleh Dirjen Pajak kepada wajib pajak melalui sejumlah saluran, yaitu laman Ditjen Pajak (DJP), alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP; dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak.

Penggunaan NITKU sebagai NPWP cabang akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2024. Sebelum 2024, NPWP cabang masih dapat digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan sampai dengan 31 Desember 20223.

Wajib pajak cabang yang baru mendaftar—sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023—masih akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU. Simak "WP Punya 2 Tempat Usaha atau Lebih, NITKU Diberikan secara Otomatis" (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji