KAMUS PAJAK

Apa Itu E-Billing

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Juli 2020 | 19:01 WIB
Apa Itu E-Billing

SEBAGAI pihak yang diberikan mandat untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk melakukan transfromasi yang selaras dengan dinamika perekonomian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menciptakan sistem administrasi perpajakan yang sederhana menjadi salah satu wujud transformasi itu. Pasalnya, administrasi pajak yang sederhana dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh sekaligus mengurangi biaya pemungutan dan kepatuhan.

Salah satu cara merealisasikan administrasi pajak yang sederhana adalah dengan memanfaatkan teknologi. Karena itu, DJP mengambil langkah tepat dengan melakukan transformasi digital, salah satunya dengan meluncurkan e-billing. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan e-billing?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 ayat (3) Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Adapun yang dimaksud dengan kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan Pasal 4 Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, wajib pajak dapat memperoleh kode billing melalui dua cara.

Pertama, layanan mandiri. Kedua, penerbitan secara jabatan oleh DJP dalam hal terbit surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan pajak kurang bayar.

Baca Juga:
Pembayaran PPh Final UMKM 0,5% Dilakukan Tiap Bulan, Tak Bisa Dirapel

Lebih lanjut, pembuatan kode billing melalui layanan mandiri dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi billing DJP atau melalui layanan, penerbitan kode billing yang disediakan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 aplikasi billing DJP adalah bagian dari sistem billing DJP. Aplikasi billing DJP merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk menerbitkan kode billing dan dapat diakses melalui jaringan Internet atau intranet.

Sebelumnya, aplikasi billing DJP dapat diakses melalui sse.pajak.go.id. Namun, mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-billing DJP Online.

Baca Juga:
Bikin ID Billing Tapi Referensi Setoran Pajak Tak Ditemukan, Coba Ini

E-billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi

Berbeda dengan MPN sebelumnya, MPN-G2 melayani seluruh transaksi penerimaan negara antara lain pajak, bea dan cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, adanya MPN-G2 membuat pembayaran dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun dengan menggunakan e-billing.

Manfaat E-Billing
Terdapat 5 manfaat yang dapat diperoleh dari e-billing. Pertama, mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data untuk pembayaran dan penyetoran negara. E-billing dianggap memudahkan karena penyetor tidak perlu lagi mengisi formulir surat setoran pajak secara manual.

Baca Juga:
Terima Surat Tagihan Pajak (STP)? Sebelum Bayar, Buat Ini Dulu

Kedua, meminimalisiasi kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran. Ketiga, memberikan kemudahan dan fleksibilitas cara pembayaran atau penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran.

Keempat, memberikan akses kepada wajib bayar dan wajib setor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk memonitor status atau realisasi pembayaran. Kelima, memberikan keleluasaan kepada wajib pajak atau wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

Jumat, 05 April 2024 | 16:31 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini