KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Agen Fasilitas TPB dan KITE?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Maret 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Agen Fasilitas TPB dan KITE?

PEMERINTAH telah mencanangkan beragam jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Fasilitas di bidang kepabeanan itu di antaranya berupa tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu tugas dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yaitu sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Untuk optimalisasi tugas itu, DJBC membentuk agen fasilitas TPB dan KITE. Lantas, apa itu agen fasilitas TPB dan KITE?

Definisi
KETENTUAN mengenai agen fasilitas TPB dan KITE diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (PER-42/BC/2017).

Baca Juga:
Pulang dari Luar Negeri? Bea Cukai Jamin Isi e-CD Tak Dipungut Bayaran

Berdasarkan Lampiran I PER-42/BC/2017, pegawai DJBC yang bertugas sebagai agen TPB dan KITE memiliki jabatan yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan informasi, fasilitas, serta kepatuhan.

Hal ini berarti agen fasilitas TPB dan KITE ialah pegawai DJBC yang ditunjuk seperti tercantum dalam lampiran I PER-42/BC/2017 yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan informasi, fasilitas, serta kepatuhan.

Sebagai agen fasilitas TPB dan KITE, pegawai DJBC tersebut diharapkan memberikan informasi yang lengkap mengenai pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada pelaku industri.

Baca Juga:
Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selain memerinci pihak-pihak yang ditunjuk, PER-42/BC/2017 juga telah mengatur 3 tugas yang dimandatkan kepada para agen fasilitas TPB dan KITE. Pertama, melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas.

Kedua, melakukan asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan dalam rangka penggunaan fasilitas TPB dan KITE. Ketiga, melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna fasilitas TPB dan KITE.

Dalam melaksanakan tugasnya, agen fasilitas dapat dibantu oleh pegawai pada kantor masing-masing. Bantuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia.

Baca Juga:
Apa Itu Metode Deduksi dalam Menghitung Nilai Pabean?

Selain itu, agen fasilitas juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama (KPU), atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

Agen fasilitas juga dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJBC dalam rangka efektifitas dan akurasi data pada proses kompilasi dan analisis data. Data dan informasi yang dikelola oleh agen fasilitas ditatausahakan dalam bentuk elektronik.

Selain agen fasilitas, DJBC juga membentuk koordinator agen fasilitas dan agen fasilitas khusus. Koordinator agen fasilitas TPB dan KITE merupakan pegawai DJBC yang bertugas menjalankan fungsi manajerial dalam rangka koordinasi antar agen fasilitas TPB dan KITE.

Baca Juga:
Bandara YIA di Yogyakarta Mulai Uji Coba Penerapan e-CD

Sementara itu, agen fasilitas khusus merupakan pegawai DJBC yang bertugas melakukan promosi strategis atas peranan fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan penguatan citra fasilitas kepabeanan.

Sama halnya seperti agen fasilitas, pegawai DJBC yang bertugas sebagai koordinator agen fasilitas TPB dan KITE dan agen fasilitas khusus telah tercantum dalam Lampiran I PER-42/BC/2017. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Deduksi dalam Menghitung Nilai Pabean?

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bandara YIA di Yogyakarta Mulai Uji Coba Penerapan e-CD

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?