KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Advance Payment dalam Kegiatan Ekspor Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:00 WIB
Apa Itu Advance Payment dalam Kegiatan Ekspor Impor?

KEGIATAN ekspor-impor merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Perdagangan lintas batas negara tersebut tentu akan berkaitan dengan beragam peraturan yang berbeda dari setiap negara.

Selain itu, sebagai bagian dari kegiatan bisnis, kegiatan ekspor-impor akan melibatkan kesepakatan atau kontrak jual beli. Umumnya, kontrak tersebut akan memuat klausula tata cara pembayaran, termasuk di antaranya cara pembayaran.

Cara pembayaran tersebut juga menjadi salah satu informasi yang perlu diberitahukan dalam pemberitahuan ekspor barang. Terdapat beragam cara pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor di antaranya advance payment. Lantas, apa itu advance payment?

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Definisi
TERDAPAT dua jenis instrumen pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor, yaitu pembayaran tanpa letter of credit (L/C) dan pembayaran dengan L/C. Pembayaran tanpa L/C dapat dilakukan melalui sejumlah metode di antaranya advance payment.

Secara ringkas, advance payment adalah suatu cara pembayaran di mana pembeli barang melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menerima barang yang dibelinya (Kobi, 2011).

Merujuk laman Kementerian Perdagangan, advance payment juga dapat berarti pembayaran langsung kepada eksportir sebelum barang yang dipesan dikirim.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2019), advance payment adalah pembayaran awal oleh importir sebelum barang dikapalkan, baik sebagian dari nilai barang (partial) atau seluruhnya (full payment). Pembayaran terjadi setelah surat pesanan (purchase order) disepakati.

Metode pembayaran ini disebut juga dengan pembayaran di muka. Sebab, melalui sistem pembayaran ini pembeli (importir) diharuskan membayar terlebih dahulu kepada penjual (eksportir) di negara lain sebagai syarat pengiriman barang (Ekananda, 2014)

Pembayaran berdasarkan advance payment (pembayaran dimuka) dapat dilakukan melalui bank devisa langsung eksportir dengan instrumen transfer, payment order, cek, wesel, dan bank guarantee (Ikatan Akuntan Indonesia, 2019).

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Cara pembayaran dengan advance payment mempunyai beberapa variasi sesuai dengan jumlah harga yang terlebih dahulu dibayarkan oleh pembeli (importir). Ada kalanya pembeli membayar keseluruhan harga barang termasuk ongkos angkut, asuransi dan semua biaya yang disepakati dalam kontrak bisnis mereka.

Dengan cara pembayaran tersebut, pembeli telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sepanjang mengenai pembayaran. Untuk itu, tidak ada lagi biaya tambahan yang harus dibayar oleh pembeli. Cara ini juga dikenal dengan istilah payment with order.

Variasi lainnya, partial payment with order. Dalam sistem pembayaran ini, pembeli hanya membayar sebagian dari harga terlebih dahulu. Misal, harga barang. Sementara itu, biaya lain seperti ongkos angkut, asuransi, dan biaya lainnya akan dibayar setelah penjual melakukan kewajibannya mengirimkan barang (Ekananda, 2014). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan