KEGIATAN ekspor-impor merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Perdagangan lintas batas negara tersebut tentu akan berkaitan dengan beragam peraturan yang berbeda dari setiap negara.
Selain itu, sebagai bagian dari kegiatan bisnis, kegiatan ekspor-impor akan melibatkan kesepakatan atau kontrak jual beli. Umumnya, kontrak tersebut akan memuat klausula tata cara pembayaran, termasuk di antaranya cara pembayaran.
Cara pembayaran tersebut juga menjadi salah satu informasi yang perlu diberitahukan dalam pemberitahuan ekspor barang. Terdapat beragam cara pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor di antaranya advance payment. Lantas, apa itu advance payment?
Definisi
TERDAPAT dua jenis instrumen pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor, yaitu pembayaran tanpa letter of credit (L/C) dan pembayaran dengan L/C. Pembayaran tanpa L/C dapat dilakukan melalui sejumlah metode di antaranya advance payment.
Secara ringkas, advance payment adalah suatu cara pembayaran di mana pembeli barang melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menerima barang yang dibelinya (Kobi, 2011).
Merujuk laman Kementerian Perdagangan, advance payment juga dapat berarti pembayaran langsung kepada eksportir sebelum barang yang dipesan dikirim.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2019), advance payment adalah pembayaran awal oleh importir sebelum barang dikapalkan, baik sebagian dari nilai barang (partial) atau seluruhnya (full payment). Pembayaran terjadi setelah surat pesanan (purchase order) disepakati.
Metode pembayaran ini disebut juga dengan pembayaran di muka. Sebab, melalui sistem pembayaran ini pembeli (importir) diharuskan membayar terlebih dahulu kepada penjual (eksportir) di negara lain sebagai syarat pengiriman barang (Ekananda, 2014)
Pembayaran berdasarkan advance payment (pembayaran dimuka) dapat dilakukan melalui bank devisa langsung eksportir dengan instrumen transfer, payment order, cek, wesel, dan bank guarantee (Ikatan Akuntan Indonesia, 2019).
Cara pembayaran dengan advance payment mempunyai beberapa variasi sesuai dengan jumlah harga yang terlebih dahulu dibayarkan oleh pembeli (importir). Ada kalanya pembeli membayar keseluruhan harga barang termasuk ongkos angkut, asuransi dan semua biaya yang disepakati dalam kontrak bisnis mereka.
Dengan cara pembayaran tersebut, pembeli telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sepanjang mengenai pembayaran. Untuk itu, tidak ada lagi biaya tambahan yang harus dibayar oleh pembeli. Cara ini juga dikenal dengan istilah payment with order.
Variasi lainnya, partial payment with order. Dalam sistem pembayaran ini, pembeli hanya membayar sebagian dari harga terlebih dahulu. Misal, harga barang. Sementara itu, biaya lain seperti ongkos angkut, asuransi, dan biaya lainnya akan dibayar setelah penjual melakukan kewajibannya mengirimkan barang (Ekananda, 2014). (rig)