UU HPP

Apa Beda Program Ungkap Sukarela dan Tax Amnesty? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:41 WIB
Apa Beda Program Ungkap Sukarela dan Tax Amnesty? Ini Penjelasan DJP

Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dan moderator Dian Anggraeni.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan digelar pada 2022 'berbeda dan tidak sama' dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016.

Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kebijakan PPS harta bersih merupakan upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela. Dia menyampaikan wajib pajak didorong untuk lebih patuh dan jujur atas kepemilikan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Ini kebijakan pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk jujur sehingga meningkatkan kepatuhan," katanya dalam acara Tax Talk di akun Instagram DJP, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dwi Astuti mengungkapkan program PPS akan memiliki ketentuan implementasi yang jauh lebih sederhana dibandingkan program tax amnesty pada 2016. Hal tersebut juga berlaku dari sisi tata cara yang berbeda dengan program pengampunan pajak.

Pada program PPS yang berlaku tahun depan ini lebih banyak menggunakan saluran elektronik. Selain itu, skema yang berlaku bersifat deklaratif dan dengan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan.

"Jadi sangat berbeda dengan TA 2016. Pengungkapan sukarela lebih sederhana, dilakukan secara online dan dengan pembetulan SPT. Ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk lebih jujur lagi," terangnya dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dian Anggraeini ini.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Program pengungkapan sukarela harta bersih akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah.

Kedua skema yang dimaksud adalah skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, serta skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT