Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dan moderator Dian Anggraeni.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan digelar pada 2022Â 'berbeda dan tidak sama' dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016. Â
Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kebijakan PPS harta bersih merupakan upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela. Dia menyampaikan wajib pajak didorong untuk lebih patuh dan jujur atas kepemilikan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
"Ini kebijakan pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk jujur sehingga meningkatkan kepatuhan," katanya dalam acara Tax Talk di akun Instagram DJP, Kamis (14/10/2021).
Dwi Astuti mengungkapkan program PPS akan memiliki ketentuan implementasi yang jauh lebih sederhana dibandingkan program tax amnesty pada 2016. Hal tersebut juga berlaku dari sisi tata cara yang berbeda dengan program pengampunan pajak.
Pada program PPS yang berlaku tahun depan ini lebih banyak menggunakan saluran elektronik. Selain itu, skema yang berlaku bersifat deklaratif dan dengan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan.
"Jadi sangat berbeda dengan TA 2016. Pengungkapan sukarela lebih sederhana, dilakukan secara online dan dengan pembetulan SPT. Ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk lebih jujur lagi," terangnya dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dian Anggraeini ini.Â
Program pengungkapan sukarela harta bersih akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah.
Kedua skema yang dimaksud adalah skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, serta skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. (sap)