KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Maret 2024 | 13:30 WIB
Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan Indonesia belum tentu mengadopsi Pilar 1 Amount B.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan Pilar 1 Amount B bersifat elektif. Artinya, tidak ada kewajiban bagi suatu yurisdiksi untuk menerapkan Pilar 1 Amount B.

"Karena sifatnya juga elektif, elektif itu pilihan, kita boleh tidak menerapkan? Ya boleh-boleh saja. ini sifatnya elektif. Jadi, kami masih mengkaji pros and cons-nya mana yang bisa kita adopsi," katanya, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Dwi menuturkan implementasi Pilar 1 Amount B juga bergantung pada finalisasi dari Pilar 1 Amount A. Otoritas pajak memperkirakan Pilar 1 Amount A baru bisa diimplementasikan pada 2025.

Kalaupun memutuskan mengadopsi Pilar 1 Amount B, lanjutnya, Indonesia tetap masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian dalam ketentuan domestik.

"Jadi, enggak serta merta begitu ini langsung kita adopsi. Karena, secara domestik kita butuh regulasi domestik untuk menerapkan itu. Jadi, enggak serta merta," ujar Dwi.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sebagai informasi, Pilar 1 Amount B baru saja disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework. Pilar 1 Amount B tersebut mengatur penyederhanaan penerapan arm's length principle (ALP) bagi perusahaan pemasaran dan distributor yang menjalankan aktivitas rutin.

Melalui Pilar 1 Amount B tersebut, perusahaan yang menjalankan aktivitas pemasaran dan distribusi rutin tidak perlu melakukan benchmarking untuk memperoleh perusahaan pembanding.

Pilar 1 Amount B ditargetkan dapat mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, sekaligus memberikan kepastian hukum, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Guna mendukung penyelenggaraan Pilar 1 Amount B, Inclusive Framework akan menyepakati daftar yurisdiksi berkapasitas rendah (low-capacity countries) pada 31 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah