BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Anggaran PPh Pasal 21 DTP yang Tak Terserap Digeser untuk Subsidi Gaji

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:11 WIB
Anggaran PPh Pasal 21 DTP yang Tak Terserap Digeser untuk Subsidi Gaji

Ilustrasi. Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merealokasi anggaran insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang tidak terserap untuk pengeluaran lain, termasuk subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pada prinsipnya, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk karyawan. Namun, dalam pelaksanaannya, ada kendala sehingga pemanfaatannya tidak optimal.

“Jadi, karyawan seharusnya mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Itu harusnya berbentuk cash bagi karyawan. Namun, ada kendala masalah administrasi dan teknisnya sehingga sekarang lebih masuk akal kalau kita alihkan itu langsung dalam subsidi gaji,” ujarnya dalam konferensi video, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Seperti diberitakan sebelumnya, pemanfaatan insentif pajak hingga 6 Agustus 2020 baru mencapai Rp16,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 13,7% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP hanya Rp1,18 triliun. Simak artikel ‘Kata Sri Mulyani, Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%’.

Pemberian subsidi gaji, sambung Febrio, dilakukan dengan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah, lanjut dia, mendapat data yang lebih bagus. Penyediaan datanya juga lebih cepat.

Febrio mengatakan menurut data BPJS Ketenagakerjaan, ada 15,7 juta orang yang pendapatannya di bawah Rp5 juta dan rajin membayar iuran. Sekitar 12 juta orang sudah mencantumkan nomor rekening sehingga pencairan bisa dilakukan dengan baik. Simak artikel ‘Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan’.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Sekitar 3 jutaan orang, lanjutnya, merupakan peserta mandiri yang tidak mendaftar melalui perusahaan. Dengan demikian, mereka harus secara mandiri melaporkan data rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Simak artikel ‘Wah, Peraturan Soal Pemberian Subsidi Gaji Sudah Terbit’.

“Karena hanya kalau dia lapor nomor rekeningnya lah maka uang Rp2,4 juta itu bisa ditransfer ke yang bersangkutan,” kata Febrio. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan