BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Anggaran PPh Pasal 21 DTP yang Tak Terserap Digeser untuk Subsidi Gaji

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Agustus 2020 | 11.11 WIB
Anggaran PPh Pasal 21 DTP yang Tak Terserap Digeser untuk Subsidi Gaji

Ilustrasi. Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merealokasi anggaran insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang tidak terserap untuk pengeluaran lain, termasuk subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pada prinsipnya, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk karyawan. Namun, dalam pelaksanaannya, ada kendala sehingga pemanfaatannya tidak optimal.

“Jadi, karyawan seharusnya mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Itu harusnya berbentuk cash bagi karyawan. Namun, ada kendala masalah administrasi dan teknisnya sehingga sekarang lebih masuk akal kalau kita alihkan itu langsung dalam subsidi gaji,” ujarnya dalam konferensi video, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemanfaatan insentif pajak hingga 6 Agustus 2020 baru mencapai Rp16,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 13,7% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP hanya Rp1,18 triliun. Simak artikel ‘Kata Sri Mulyani, Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%’.

Pemberian subsidi gaji, sambung Febrio, dilakukan dengan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah, lanjut dia, mendapat data yang lebih bagus. Penyediaan datanya juga lebih cepat.

Febrio mengatakan menurut data BPJS Ketenagakerjaan, ada 15,7 juta orang yang pendapatannya di bawah Rp5 juta dan rajin membayar iuran. Sekitar 12 juta orang sudah mencantumkan nomor rekening sehingga pencairan bisa dilakukan dengan baik. Simak artikel ‘Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan’.

Sekitar 3 jutaan orang, lanjutnya, merupakan peserta mandiri yang tidak mendaftar melalui perusahaan. Dengan demikian, mereka harus secara mandiri melaporkan data rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Simak artikel ‘Wah, Peraturan Soal Pemberian Subsidi Gaji Sudah Terbit’.

“Karena hanya kalau dia lapor nomor rekeningnya lah maka uang Rp2,4 juta itu bisa ditransfer ke yang bersangkutan,” kata Febrio. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.