BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Wah, Peraturan Soal Pemberian Subsidi Gaji Sudah Terbit

Dian Kurniati
Rabu, 19 Agustus 2020 | 17.03 WIB
Wah, Peraturan Soal Pemberian Subsidi Gaji Sudah Terbit

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya menerbitkan payung hukum pencairan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja yang terdampak pandemi virus Corona.

Payung hukum itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020. Ida meneken permenaker tersebut pada 14 Agustus 2020. Beleid itu memuat syarat, besaran subsidi gaji, hingga tata cara penyalurannya.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi ketentuan dalam beleid itu, dikutip Rabu (19/8/2020).

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima upah.

Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta sampai dengan bulan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juga, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Adapun tata cara pencairannya diawali dengan pendataan calon penerima subsidi gaji yang bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan. Data yang terverifikasi itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima subsidi gaji.

Daftar calon penerima subsidi gaji disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara serta surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima subsidi gaji yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

Kemenaker lantas menetapkan penerima subsidi gaji berdasarkan daftar calon penerima yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) bantuan subsidi upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan subsidi gaji melalui bank penyalur. Proses penyalurannya dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening subsidi gaji secara bertahap.

"Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA (kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini Kemenaker) dengan bank penyalur," bunyi ketentuan dalam beleid tersebut. Simak pula artikel 'Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.