PMK 17/2022

Amankan Pasokan, Kemenkeu Tetapkan PNBP Denda dan Kompensasi Batu Bara

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:49 WIB
Amankan Pasokan, Kemenkeu Tetapkan PNBP Denda dan Kompensasi Batu Bara

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri.

PNBP terbaru ini ditetapkan melalui PMK 17/2022 akibat adanya kebutuhan mendesak dan sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo

"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," bunyi bagian pertimbangan PMK 17/2022, dikutip Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri diberlakukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diperinci pada lampiran, denda terhadap badan usaha pertambangan dikenakan bila badan usaha tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Denda juga dikenakan atas badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Adapun dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara adalah PNBP yang dikenakan bila realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun ternyata lebih rendah dari kewajiban per tahun.

PMK 17/2022 telah diundangkan pada 2 Maret 2022 dan ditetapkan telah berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, harga batu bara tercatat meningkat sejak akhir tahun 2021 dan makin melonjak akibat invasi Rusia terhadap Ukraina. Pada 8 Maret 2022, harga batu bara di pasar ICE Newcastle mencapai US$425,65 per ton.

Presiden Joko Widodo sesungguhnya sempat mengeluarkan kebijakan melarang ekspor batu bara. Larangan tersebut menyusul sempat seretnya pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Namun, tak lama berselang kebijakan tersebut pada akhirnya dicabut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M